Ratusan warga di Perumahan Darmo Hill, Surabaya terkendala mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal itu dipicu oleh PT Pertamina (Persero) yang diduga mengklaim sebagian lahan aset eks eigendom.
Ada sekitar 300 KK yang kesulitan mengurus surat-surat tanah. Bahkan, beberapa warga yang sudah memegang SHM juga terkendala dalam transaksi jual beli.
Kini, warga pun telah mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji pun ikut turun mendampingi warga dan menggelar audiensi terkait permasalahan yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina ini bisa bikin Surabaya gaduh. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan. Tapi kawasan hunian resmi," ujar Armuji, Selasa (23/9/2025).
Armuji juga turut mendesak agar perusahaan BUMN tersebut melakukan verifikasi lapangan, bukan hanya mengandalkan dokumen lama terkait sengketa tanah itu.
Cak Ji, sapaan akrabnya, turut mendorong pendampingan dari Kantor Pertanahan Surabaya hingga menyarankan warga agar membuat pengaduan ke DPR RI supaya mendapat tindaklanjut atas permasalahan ini.
"Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kalau satu kelurahan habis diklaim Pertamina, negara bisa kacau. Kami akan kawal sampai ada kejelasan," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto turut menjelaskan bahwa klaim dari pihak Pertamina atas tanah warga itu didasarkan pada perjanjian tahun 1965 mengenai peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.
Budi turut meyampaikan bahwa sertifikat yang sudah terbit di lahan itu telah melalui prosedur ketat. Kini permasalahan itu masih menunggu tindaklanjut.
"Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan. Sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan," pungkas Budi.
(auh/hil)