Oknum polisi Bripka HT di Ambon ditangkap karena menyuruh wanita membeli sabu-sabu. Keduanya kini jadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Satresnarkoba Polresta Bulungan ungkap peredaran 3 kg sabu. Tersangka RA ditangkap setelah laporan masyarakat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.