Tim Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik meringkus seorang remaja berusia 13 tahun asal Gadukan, Surabaya, karena kedapatan menjual sabu-sabu. Penangkapan dilakukan saat patroli dini hari di sekitar Exit Tol Kebomas, Jumat (26/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho menjelaskan, penangkapan bermula saat tim patroli melihat remaja tersebut berada di rambu lalu lintas. Polisi lantas mencoba memberhentikannya.
"Tetapi remaja itu tidak kooperatif dan justru melawan petugas. Akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran," ungkap Heri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejar-kejaran berakhir di Jalan Kedanyang arah Makam Sunan Giri. Meski sempat terjatuh dari motor, remaja tersebut tetap nekat berusaha kabur lagi.
"Pelaku tetap berusaha lari meski sudah jatuh dari motor. Petugas akhirnya berhasil mengamankan setelah melakukan pengejaran cukup jauh," katanya.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet wanita yang sempat dibuang oleh pelaku. Di dalamnya terdapat dua poket serbuk putih yang diduga sabu-sabu dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Dompet itu sempat dibuang pelaku ketika berusaha kabur. Setelah diperiksa, ditemukan dua poket sabu-sabu dan uang hasil penjualan," beber Heri.
Remaja tersebut langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kepemilikan barang haram tersebut.
"Kasus ini sudah kami limpahkan ke Sat Reskoba Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
(auh/abq)