Polisi mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Pasuruan. Tiga orang yang merupakan anggota jaringan ini ditangkap. Polisi menyita 43 gram sabu dari mereka.
"Dalam operasi yang dilakukan beruntun pada Kamis 21 Agustus 2025, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat 43 gram," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mitarta, Sabtu (23/8/2025).
Serangkaian penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 12.00 WIB mengamankan seorang pria berinisial ZA (35) di depan rumah di Jalan KH. Wachid Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan ZA, polisi menyita 17 plastik klip sabu dengan berat kotor 7,09 gram, sebuah kotak rokok besi, tisu berlakban hitam, sepeda motor Vario 150, dan handphone milik tersangka. Kepada polisi, ZA mengaku sabu tersebut adalah titipan dari seseorang bernama AW.
Berdasarkan keterangan ZA, petugas langsung bergerak ke wilayah Grati. Pada pukul 13.14 WIB, polisi menangkap AW (41) di rumahnya, Dusun Jrebeng, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan AW, Satresnarkoba menyita 14 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 35,44 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip baru, hingga satu unit handphone.
Kepada penyidik, AW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama AH, yang menitipkan barang haram itu untuk dijual kembali.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap AH. Sekitar pukul 15.15 WIB, petugas mengamankan AH (62) di pinggir Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip sabu seberat 1,14 gram. AH mengakui bahwa pada 18 Agustus 2025, ia menitipkan sabu seberat 50 gram kepada AW untuk diperjualbelikan.
Barang tersebut sebelumnya dibelinya dari seorang bandar bernama IL melalui sistem ranjau di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
"Ketiga tersangka ini masih dalam jaringan yang sama. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi," ujar Mintarta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
(auh/hil)