Tiga pelaku begal bermodal senpi mainan ditangkap polisi usai beraksi di area parkir minimarket di Gunungputri, Bogor. Aksi begal gagal setelah korban melawan.
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara, Kamis (4/4) atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Vonisnya lebih kecil dari tuntutan 1 tahun penjara dari JPU.