Penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api (bersenpi) di Ogan Ilir (OI) memasuki tahap II. Polres Ogan Ilir telah menyerahkan tiga tersangka dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk segera disidangkan.
Tiga tersangka itu yakni Irfansyah (42), Agus Toni (29), dan Anton (34). Mereka dilimpahkan beserta barang bukti senjata api rakitan (senpira). Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin membenarkan berkas ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk segera dilakukan sidang dakwaan.
"Ya benar berkas perkara 365 (KUHP, pencurian dengan kekerasan) oleh tiga tersangka sudah P21 (dinyatakan lengkap)," katanya kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zahirin, selanjutnya para tersangka akan menjalani proses sidang yang dijadwalkan pengadilan dengan agenda dakwaan. "Ya selanjutnya, ranah jaksa dan hakim. Kita tunggu saja proses sidang yang dilakukan," ungkapnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka itu melakukan aksi curas dengan merampok minimarket di Ogan Ilir, sehingga minimarket tersebut mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Peristiwa perampokan terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 21.15 WIB di minimarket Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Aksi perampokan tersebut terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV terlihat para pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda BeAT putih tanpa plat nomor. Mereka langsung mencari pegawai minimarket tersebut sambil menodongkan senpi untuk mengarahkan korban ke meja kasir.
Pelaku yang menodongkan senjata api ke pegawai minimarket tersebut berkata 'jangan melawan kalau melawan nanti kutembak'. Kemudian dua orang pelaku langsung mendekati meja kasir dan membuka laci kasir.
Mereka mengambil uang yang ada di dalam laci serta dua buah handphone. Mereka juga mengambil rokok berbagai merek dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
(sun/des)