PN Jakpus ternyata membebaskan empat terdakwa kasus investasi alkes bodong. Polri menilai hasil investasi bodong itu mengeruk pundi-pundi hingga Rp 110 miliar.
China baru menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 hirup. Vaksin ini dipakai dengan dihirup melalui hidung. Vaksin ini diklaim lebih tangguh dari vaksin suntik.