Didakwa Suntik Vaksin Kosong ke Siswa, Dokter Gita Ajukan Keberatan

Didakwa Suntik Vaksin Kosong ke Siswa, Dokter Gita Ajukan Keberatan

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 21 Jun 2022 22:40 WIB
dr. Gita menjalani sidang di PN Medan.
Sidang dakwaan dokter suntik vaksin kosong di Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Dokter Gita didakwa menyuntikkan vaksin kosong dalam sidang yang digelar di PN Medan hari ini. Pihak Gita pun akan mengajukan keberatan atas dakwaan ini.

"Ya untuk sidang perdana ini kita mengajukan keberatan atas dakwaan yang diberikan kepada dr Tengku Gita Aisyaritha," kata pengacara Gita, Redyanto Sidi saat diwawancara usai mengikuti sidang, Selasa (21/6/2022).

Redyanto menjelaskan dakwaan terhadap dr Gita yang dianggap dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah tidak berdasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dakwaan dijelaskan asal muasalnya adalah adanya video yang direkam oleh orang tua anak. Tidak ada penjelasan dalam dakwaan itu adanya hasil laboratorium bahwa itu kosong atau kurang," jelasnya.

"Tidak dijelaskan juga pukul berapa terjadi. Hanya dibilang 09.00 WIB - 16.00 WIB. Lantas waktu kejadiannya kapan? Inilah yang akan dijadikan bahan untuk eksepsi bagi terdakwa agar bisa mendapatkan keadilan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia juga menjelaskan dalam pembacaan dakwaan diucapkan bahwa penyelanggara kegiatan vaksinasi dari Polsek Medan Labuhan, tim vaksinasinya dari RSU Delima, dan terdakwa dr Gita hanya seorang vaksinator.

"Nah, ini tupoksinya berbeda-beda. Lantas dimana letak penghalang-halangan penanggulangan wabahnya. Seharusnya dr Gita tidak terdakwa. Kalau pun iya, maka penyelenggara lah yang bertanggungjawab untuk itu terlebih dahulu," ungkapnya.

"Dan itu perlu saya ingatkan, anak yang disebut dalam dakwaan masih sehat bahkan di Medan Labuhan tidak ada korban, dan peningkatan kasus COVID-19. Makanya dakwaan itu tidak berdasar," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap dr Gita dalam kasus suntik vaksin kosong di PN Medan.

"Bahwa terdakwa dr. Tengku Gita Aisyaritha pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaknya pada Januari 2022 di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina saat membacakan dakwaannya.




(afb/afb)


Hide Ads