Komisi D DPRD Kota Makassar, Sulsel mendesak kepada pengelola Ponpes Tahfizul Qur'an Al Imam Ashim untuk evaluasi usai seorang santri tewas dianiaya temannya.
M Tamyis Alfaruq alias Gus Tamyis, pengasuh ponpes di Tajinan, Kabupaten Malang yang mencabuli santrinya divonis 15 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar.