Jabar Hari Ini: Salam 2 Jari Panji Gumilang Usai Divonis Setahun Bui

Jabar Hari Ini: Salam 2 Jari Panji Gumilang Usai Divonis Setahun Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 20 Mar 2024 22:00 WIB
Panji Gumilang usai sidang vonis di PN Indramayu
Panji Gumilang usai sidang vonis di PN Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Bandung - Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (20/3/2024). Beberapa di antaranya vonis untuk pendiri Ponpes Al-Zaytun, hingga jejak darah kecelakaan tragis di Sukabumi. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Jabar Hari Ini

Vonis 1 Tahun untuk Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu. Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Dalam sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusannya.

Dari perbuatannya, Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Yogi.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," kata-kata Yogi membacakan barang bukti.

Di akhir sidang, hakim memberikan kesempatan hak hukum kepada dua belah pihak baik dari terdakwa maupun kuasa hukum. Sementara Panji, menjawab pikir-pikir setelah ditanyakan soal banding atas putusan tersebut.

"Apa yang ditanya? Oh kan sudah didengar semua. Pikir-pikir dulu, pikir-pikir (ajuan banding), pikir-pikir, pikir-pikir," kata Panji Gumilang.

Sekedar diketahui, sidang terdakwa Panji Gumilang dengan nomor perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm telah berlangsung sebanyak 25 kali. Sejak Rabu (08/11/2023) hingga Rabu (20/3/2024).

Jejak Darah Kecelakaan Tragis di Sukabumi

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Kota Sukabumi, Rabu (20/3/2024). Malik Maulana Azis (20) seorang buruh asal Citamiang jadi korban hingga tewas di tempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Terlihat di tempat kejadian perkara (TKP) warga menutupi darah korban dengan tanah.

Korban dibawa ke RSUD Syamsudin SH. Pantauan detikJabar, proses pemeriksaan masih berlangsung. Nampak keluarga korban menangis histeris di rumah sakit.

Ketua RT setempat, Solehudin mengatakan, tak ada warga yang melihat jelas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia mengatakan, korban mengendarai sepeda motor X Ride dengan nomor polisi F 4260 OP.

Saat tiba di TKP, motor korban berada di pinggir jalan sedangkan posisi korban di tengah. Selain itu, helm korban pun terpental hingga 200 meter tepat berada di bawah bus antar kota.

"Pas kejadian korbannya di sini, helmnya di sana (200 meter dari TKP) nggak ada warga yang tahu. (Korban) bukan warga sini, pakai motor X Ride sendiri. Ada bekas ban juga di tubuhnya, saya lihat waktu mau dievakuasi," kata Solehudin di lokasi.

Sementara itu, polisi menduga kecelakaan ini sebagai laka tunggal. Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha mengatakan, korban diduga terjatuh dan kepala terbentur aspal.

"Terkait kecelakaan di Jalan Pembangunan, dari arah Sarasa menuju Sukaraja di mana diduga saat ini dan diketahui saksi yang pada saat itu di TKP bahwa (korban) kehilangan kendali dan terjatuh, kepala terbentur ke jalan sehingga mengalami pendarahan," kata Andhika.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kematian korban. Dia mengatakan, kendaraan bus yang ada di TKP tidak terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Sementara kita masih dalam proses penyelidikan, tetapi kalau misalnya kita tanya ke pihak-pihak saksi yang ada di TKP dinyatakan bahwa bus itu tidak melindas maupun mendekati pengendara tersebut. Ada jarak antara bus dan pengemudi," ucapnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Polisi juga masih menyelidiki soal tapak lindasan ban kendaraan di tubuh korban.

Kabag Umum dan Kepegawaian RSUD Syamsudin SH, dr Supriyanto mengatakan, jenazah korban tiba ke ruang jenazah rumah sakit sekira pukul 08:30 WIB diantar oleh petugas kepolisian Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota.

"Menurut informasi ketika sudah sampai di kami dalam kondisi sudah meninggal. Pasien atau korban laki-laki usia kurang lebih 20 tahun terdapat luka terutama di bagian kepala," kata Supriyanto kepada detikJabar.

Pria Cimahi Tewas di Kebun Karawang

Mayat laki-laki penuh luka lebam di wajah menggegerkan warga Karawang. Mayat yang diduga korban pembunuhan itu ditemukan warga di sebuah kebun.

Mayat itu pertama kali ditemukan oleh warga pada Selasa (19/3) siang di sebuah kebun di Dusun Pasirbuah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Saat itu, warga tengah mencari kayu bakar.

"Iya TKP penemuan mayat di Dusun Pasirbuah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya. Saksi atau warga sekitar saat itu hendak mengambil sesuatu dari sekitar TKP," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi saat dihubungi detikJabar, Rabu (29/3/2024).

Kendati demikian, Kusmayadi belum menjelaskan secara rinci terkait penemuan jenazah tersebut.

"Sementara hanya itu, yang kami terima dari warga. Sekarang jenazah di RSUD Karawang dalam penanganan tim Inafis," imbuhnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengungkap jasad tersebut diduga kuat merupakan korban penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Sudah kami periksa, kami duga korban pembunuhan yah, dilihat dari hasil pemeriksaan terdapat luka lebam di bagian kedua mata, dagu juga keluar darah di telinga," ucap Jalil, saat ditemui di kantornya.

Pihaknya juga telah mengungkap identitas korban, meski saat ditemukan tanpa identitas. Bahkan pihak keluarga sudah menjemput jasad korban ke rumah duka.

"Identitas korban ini berinisial SP (50) warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, SP diduga jadi korban pembunuhan, namun kami masih lidik," ucapnya.

"Tadi malam keluarga sudah datang ke RSUD Karawang untuk menjemput jasad korban. Usai dilakukan otopsi, korban langsung dibawa ke rumah duka," lanjutnya.

Pihaknya mengaku akan menangani kasus tersebut dan akan mengungkapnya dalam waktu yang singkat.

"Iya kita juga sudah memeriksa saksi-saksi yang menemukan korban, inj masih lidik. Mudah-mudahan kita upayakan bisa mengungkap dengan waktu yang singkat," pungkasnya.

Vonis untuk Tersangka Korupsi Proyek Dishub Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika. Ia dinyatakan bersalah setelah memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Santika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Ikhwan Hendarto saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Rabu (20/3/2024).

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana selama 3 bulan kurungan," ungkapnya menambahkan.

Seperti diketahui, Budi Santika telah didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan. Uang haram itu secara bertahap diberikan langsung kepada mantan Sekdishub Kota Bandung, Khairul Rijal agar bisa menggarap 15 paket proyek Dishub senilai Rp 6,2 miliar.

Budi Santika dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan 2 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, Budi Santika dinyatakan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur. Sementara, pertimbangan yang meringankan yaitu ia sopan selama di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengar vonis tersebut, Budi Santika pun menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara JPU KPK, mengaku akan pikir-pikir atas putusan itu. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU KPK Tony Indra.

Caleg Diduga Hina Islam Mangkir dari Polisi

Media sosial Facebook dihebohkan oleh postingan salah satu akun yang membuat narasi penghinaan terhadap agama Islam. Beberapa postingan itu viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dilihat detikJabar, akun Facebook yang membuat narasi dugaan ujaran kebencian dan penghinaan agama itu berinisial YA. Dia memposting status tentang bulan Ramadan dan Al-Qur'an.

Tak hanya menistakan agama, pemilik akun YA juga mencatut foto mantan Wali Kota Sukabumi periode 1993-1997 Udin Koswara.

Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun Facebook itu. Namun pemilik akun sekaligus calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat IV, berinisial YA mangkir dari panggilan polisi. Namun, panggilan itu tak dipenuhi.

"Jadwal hari ini tapi nggak ada datang," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar.

Polisi menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan terhadap YA. Terlapor akan dipanggil kembali pada Senin (25/3/2024).

"Dibuatkan lagi surat kedua, buat hari Senin tanggal 25 Maret 2024," ujarnya.

Dia mengatakan, apabila YA mangkir pada panggilan kedua maka pihaknya akan melakukan penjemputan ke Bandung. "Kalau tak hadir lagi, kita datangi ke rumahnya di Bandung," sambungnya.

Selain kepada pemilik akun Facebook, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari ahli bahasa, ahli agama dan ahli pidana ITE. Terlapor pun disangkakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (aau/yum)



Hide Ads