Polda Sumsel memusnahkan barang bukti berupa 108 kg sabu dan 134 ribu ekstasi hasil tangkapan sejak Januari 2024. Sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka.
Polisi menggerebek rumah produksi miras ilegal di Malang. Dari hasil penggerebekan tersebut terdapat ratusan botol miras oplosan yang diamankan polisi.
Satpol PP Kota Malang dan TNI-Polri melakukan operasi menyasar toko yang menjual miras tanpa izin. Hasilnya ditemukan toko menjual 367 botol miras tanpa izin.
Tiga nyawa melayang seusai pesta minuman keras (miras) di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara beberapa orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.