Klub Malam di Basra Surabaya Disegel gegara Jual Miras Saat Ramadan

Klub Malam di Basra Surabaya Disegel gegara Jual Miras Saat Ramadan

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 25 Mar 2024 02:00 WIB
Satpol PP Surabaya saat menyita miras di salah satu kelab malam.
Satpol PP Surabaya saat menyita miras di salah satu kelab malam (Foto: Dok. Satpol PP Surabaya)
Surabaya -

Satpol PP Surabaya melakukan operasi di 9 rekreasi hiburan umum (RHU). Hasilnya, satu klub malam di Jalan Basuki Rahmat Surabaya kedapatan menjual minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) saat Ramadan sehingga dilakukan penyegelan.

Satpol PP Surabaya memasang stiker segel pada Jumat (22/3) malam. Hal ini sebagai tindak lanjut pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan dari sembilan lokasi RHU, satu di antaranya ditemukan menjual miras. Sedangkan, delapan lokasi lainnya sudah mematuhi aturan tutup atau tidak beroperasi selama Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami temukan satu klubb malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Saat kami ke lokasi, di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu," kata Fikser, Minggu (24/3/2024).

Karena telah melanggar SE, Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada klub malam tersebut. "Kami pasang stiker segel pelanggaran karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, petugas juga membawa barang bukti satu kantong plastik berisi miras beserta gelas sisa milik pengunjung. Fikser menegaskan akan melakukan pengawasan lebih masif di RHU selama Ramadan.

"Kami akan terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Dalam pengawasan RHU ini, Satpol PP Surabaya didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

Juga didampingi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Gartap III Surabaya.




(irb/iwd)


Hide Ads