Ratusan Miras Tak Berizin Diamankan Saat Razia Ramadan di Kota Malang

Ratusan Miras Tak Berizin Diamankan Saat Razia Ramadan di Kota Malang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 24 Mar 2024 13:53 WIB
operasi gabungan miras tak berizin kota malang
Satpol PP dan Polisi/TNI operasi gabungan miras tak berizin di Kota Malang (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)
Malang -

Satpol PP Kota Malang bersama TNI-Polri melakukan operasi gabungan yang menyasar toko-toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Operasi ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada tenpa hiburan yang buka selama bulan Ramadan sesuai Surat Edaran Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU), Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan operasi gabungan tersebut dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) malam hingga Minggu (24/3/2024) dini hari. Dari hasil pengecekan untuk tempat hiburan malam tidak ditemukan ada yang buka.

"Operasi gabungan tadi malam itu kita berkeliling ke Jalan Borobudur, Jalan Raden Panji Suroso hingga Jalan Sudimoro. Hasilnya untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, dan sejenisnya tutup semua dan ini artinya mereka patuh terhadap SE tersebut," ujar Rahmat kepada awak media, Minggu (24/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tempat hiburan malam, petugas gabungan juga mendatangi sejumlah toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Petugas pun mendapati sebuah toko kelontong di Jalan Nusakambangan menjual miras tanpa izin.

operasi gabungan miras tak berizin kota malang367 Botol miras tak berizin di Kota Malang disita (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)

"Jadi toko ini dari luar seperti toko kelontong biasa gitu. Jual beras, gula dan barang-barang lain. Tapi ketika dicek ke dalam toko ternyata ditemukan sebanyak 367 botol minuman beralkohol golongan A,B, dan C. Miras itu kita sita karena melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 dan pemilik toko dilakukan BAP dan dikenakan sanksi tipiring," terang Rahmat.

ADVERTISEMENT

Kemudian, petugas gabungan juga mendapati satu toko yang berjualan miras di Jalan L.A Sucipto. Ketika dicek toko tersebut memiliki izin sebagai distributor. Kini petugas masih menyelidiki lebih lanjut apakah dengan izin distributor diperbolehkan menjual eceran.

Lebih lanjut, petugas gabungan juga mendatangi sebuah kafe yang disinyalir menjual miras tanpa izin di Jalan Kahuripan. Di kafe ini, ditemukan beberapa botol miras golongan A,B dan C. Ketika diperiksa izinnya, kafe tersebut hanya diperbolehkan menjual miras golongan A saja.

"Saat kami periksa lebih lanjut, pihak kafe mengaku kalau minuman beralkohol golongan B dan C berjumlah sebanyak 4 botol itu dipakai sendiri. Akhirnya, tetap diamankan," kata dia.

Rahmat menyampaikan operasi gabungan akan rutin dilakukan selama Ramadan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan ramadan serta menindaklanjuti SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024.

"Aturan yang ada kami berharap bisa ditaati selama bulan Ramadan. Terutama kepada kios atau toko penjual miras secara sembunyi-sembunyi, sehingga tidak terarah dan menyebabkan rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban umum," tandasnya.




(irb/iwd)


Hide Ads