Polisi menggerebek rumah produksi miras ilegal di Kabupaten Malang. Dari hasil penggerebekan tersebut terdapat ratusan botol miras oplosan yang diamankan polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Satu pelaku berinisial FA (36) turut diamankan.
Pelaku diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, sekaligus sebagai distributor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," ujar Aditya, Minggu (24/3/2024).
![]() |
Aditya menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3). Kejadian berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras di lokasi tersebut pada malam hari.
Satresnarkoba Polres Malang yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Kemudian polisi mengantongi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jeriken besar berisi arak siap edar juga diamankan dan disita polisi. "Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Aditya mengatakan pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pembuatan arak tersebut dilakukan pelaku secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
![]() |
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," kata dia.
Ia menegaskan peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industry minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
Atas perbuatanya, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(irb/iwd)