Tim Saber Miras Ringkus 7 Pedagang di Jombang, Sita 1.650 Botol Berbagai Merek

Tim Saber Miras Ringkus 7 Pedagang di Jombang, Sita 1.650 Botol Berbagai Merek

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 25 Mar 2024 18:23 WIB
Saber Miras Polres Jombang menangkap 7 pedagang miras
Polisi menghentikan pikap yang mengangkut miras (Foto: Dok. Polres Jombang)
Jombang -

Timsus Saber Miras yang dibentuk Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi meringkus 7 pedagang minuman keras (miras) dalam 3 hari terakhir. Dari operasi pemberatansan miras tersebut, polisi menyita 1.650 botol miras berbagai jenis dan merek.

Eko menjelaskan Timsus Saber Miras dibentuk untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya. Hanya dalam 3 hari operasi, 22-24 Maret 2024, tim menangkap 7 pedagang miras tanpa izin.

Pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.00 WIB, tim meringkus Karmuji (67), warga Desa Dukuhdimoro, Mojoagung diringkus dengan barang bukti 197 botol miras. Keesokan harinya, Sabtu (23/3), tim meringkus 3 pedagang miras sekaligus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu Prianto (53), warga Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Gudo dengan barang bukti 50 botol miras, Tukiran (62), warga Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Gudo dengan 241 botol miras, serta Sujitno (68), warga Dusun/Desa Godong, Gudo dengan 881 botol miras.

Saber Miras Polres Jombang menangkap 7 pedagang mirasPolisi amankan mobil yang mengangkut miras (Foto: Dok. Polres Jombang)

Sedangkan 3 pedagang miras tak berizin ditangkap pada Minggu (24/3). Yaitu Kasiono (38), warga Desa Tunggorono, Jombang dengan barang bukti 157 botol miras, Bambang Rijayanto.(53), warga Jalan Mimbar 2, Desa/Kecamatan Jombang dengan 24 botol miras, serta Ana Dwi Ernawati (34), warga Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng dengan 100 botol miras.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka kami tangkap karena menjual minuman beralkhohol dengan berbagai jenis dan merek tanpa izin," jelasnya kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Sehingga total 1.650 miras berbagai jenis dan merek disita dari 7 tersangka. Mereka telah diperiksa di Mapolres Jombang. Menurut Eko, para tersangka dijerat dengan pasal 7 ayat (4) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

"Kami perintahkan para tersangka ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang tipiring pada Selasa 26 Maret 2024," terangnya.

Enggan berpuas diri, Eko menginstruksikan Timsus Saber Miras terus memberantas peredaran minuman beralkohol di Kota Santri. Ia ingin Jombang bebas miras.

"Kami ingin Jombang bebas dari peredaran miras. Karena itu Timsus Saber Miras kami kerahkan terus untuk pemberantasan peredarannya," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads