Fauziah membunuh suami sirinya, Lukman, dengan racun dan kekerasan. Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian yang mengejutkan. Kini, ia ditahan polisi.
Malam Tahun Baru Islam, 1 Muharram, diperbolehkan berhubungan suami istri menurut fikih, namun tasawuf menganjurkan kehati-hatian. Amalan spiritual lebih utama.
Polisi menetapkan Fauziah sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Lukman, di Jombang. Dia terancam hukuman mati setelah merencanakan pembunuhan dengan racun.
Fauziah Priatiningsih menyerahkan diri ke Polres Jombang, mengaku membunuh suaminya, Lukman. Jenazah ditemukan setelah 40 hari di rumah kontrakan mereka.
Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap setelah siaran langsung adegan mesum demi uang. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.