Dalam Islam, hubungan suami-istri memiliki kedudukan yang sangat penting. Salah satu aspek penting dalam rumah tangga adalah hubungan intim atau jima' antara suami dan istri.
Islam mengajarkan bahwa seorang istri memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan biologis suami, sebagaimana suami juga berkewajiban untuk memperlakukan istri dengan kasih sayang dan tidak memaksakan sesuatu yang melampaui batas kemampuan.
Namun, bagaimana hukum istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan intim?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menolak Ajakan Suami
Secara umum, menolak ajakan suami tanpa alasan yang syar'i (misalnya karena sakit atau sedang haid) adalah dosa.
Merujuk buku Hadits-hadits Ahkam Pedoman Keluarga Islam Perspektif Hukum Positif Indonesia karya Dr. K. H. Arif Jamaluddin Malik, istri yang menolak memenuhi ajakan suami tanpa adanya alasan syar'i dikategorikan sebagai istri durhaka.
Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia menolak hingga suaminya marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa menolak ajakan suami tanpa alasan yang dibenarkan dapat mendatangkan laknat malaikat, yaitu doa keburukan dari para malaikat.
Dalam hadits lain riwayat Tirmidzi,
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang laki-laki memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, kecuali yang di atas langit murka padanya hingga suaminya meridainya." (HR. Tirmidzi)
Perlu ditela'ah kembali bahwa hadits ini mengungkapkan ajakan yang baik, sopan dan bijaksana serta mengetahui keadaan yang diajak. Meskipun hadis-hadis di atas menunjukkan ancaman keras bagi istri yang menolak ajakan suami, Islam juga memberi batasan dan pengecualian.
Seorang istri tidak berdosa jika menolak ajakan suaminya karena alasan yang syar'i atau logis, misalnya:
- Sedang haid atau nifas
- Sedang sakit atau lelah berat
- Dalam kondisi psikis atau emosional yang tidak stabil
- Suami memaksa dengan cara yang kasar atau menyakitkan
- Suami tidak memberi nafkah lahir dan batin dengan baik
Dalam kasus semacam itu, penolakan tidak dianggap sebagai bentuk kedurhakaan.
Ancaman bagi Istri Durhaka
Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, dalam Islam, seorang istri yang durhaka kepada suaminya akan kehilangan haknya untuk mendapatkan nafkah dan pakaian. Dengan kata lain, suami tidak wajib lagi memberikan nafkah kepada istri yang durhaka.
Bagi suami, apabila mendapati istrinya melakukan perbuatan durhaka maka dianjurkan untuk menasihati, memisahkan ranjang dan memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Hal ini berdasar pada dalil Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34,
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump