Cemburu Buta Suami di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan

Round-Up

Cemburu Buta Suami di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 03 Mei 2024 09:04 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi suami aniaya dan bacok istri/Foto: Dok. iStock
Surabaya -

Aksi keji yang dilakukan suami di Malang pada istrinya tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Suami berinisial MRR (23) ini tega menganiaya hingga membacok istrinya. Padahal, sang istri tengah hamil 4 bulan.

MRR mengaku tega membacok sang istri karena terbakar api cemburu. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku adalah warga Muharto, Kota Malang. Pelaku dan istrinya diketahui baru menikah pada Desember 2023.

"Korban dan pelaku mempunyai ikatan suami istri terlibat cekcok, karena ada suatu persoalan," kata Danang kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang tiba-tiba tersulut emosi, kemudian mengambil celurit dan gagang sapu. Ia pun mulai menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan.

"Pelaku menganiaya korban dengan gagang sapu. Bahkan membacok korban dengan sebilah celurit," ujar Danang.

ADVERTISEMENT

Tetangga yang mendengar keributan di rumah pasutri itu segera melapor ke polisi. Polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

"Tetangga yang mendengar adanya keributan, kemudian melapor ke Polresta Malang Kota. Tim Opsnal dan PPA kemudian mencari pelaku dan berhasil mengamankan," terang Danang.

Korban yang mengalami sejumlah luka dibawa ke RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Dia mengalami luka bacok pada bagian lengan dan jari-jari tangan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tega menganiaya korban akibat cemburu setelah mengetahui korban masih berhubungan dengan temannya di masa sekolah.

"Pelaku ini cemburuan, tidak terima ketika korban bertemu dengan teman-teman masa sekolah, teman dalam pergaulan sebelum menikah," ungkap Danang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads