Warga Pabuaran, Cibinong, mengamankan dua pria mencurigakan yang diduga hendak mengambil sabu. Polisi menemukan barang bukti dan melakukan penyelidikan.
Petugas Lapas Way Kanan gagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam kemasan mi instan. Paket ditemukan tersangkut di kawat berduri saat patroli.
I alias Yani, 63, ditangkap di Sumut saat menyelundupkan 2 kg sabu. Bersama rekannya, mereka beli narkoba seharga Rp 280 juta untuk dijual di Samarinda.
Majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan, chief officer kapal Sea Dragon, karena menyelundupkan 1,9 ton narkoba.