Polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Dari operasi ini, polisi meringkus dua tersangka inisial IM (26) dan RS (28).
"Dari dua tersangka tersebut Polres Babar mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 341,06 gram," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, Jumat (17/7/2026).
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Babar AKP Nikko Panderi menjelaskan tersangka yang pertama kali diringkus adalah IM, di kontrakannya di Jalan Raya Peltim Mentok, pada Rabu (15/7). Polisi menyita belasan paket sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan Rp 750 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram yang ditemukan di saku dan kontrakan pelaku. Termasuk menyita timbangan digital dan plastik klip untuk mengemas narkotika," ujarnya saat press rilis di Mapolres.
"Saat diinterogasi, MI mengaku memperoleh sabu dari RS dan atas perintah saudara RN (diburu). Barang yang diterima sekitar 10 gram dipecah menjadi 45 paket, sebanyak 28 paket sudah berhasil dijual," timpalnya.
Polisi bergerak cepat meringkus tersangka RS di kediamannya di daerah Teluk Rubiah, Mentok. Disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan brankas berisi 22 paket sabu ukuran sedang dan 2 paket besar dengan berat bruto sekitar 337,72 gram.
Pelaku RS tak lagi berkutik, ia pasrah dan mengakui barang harem tersebut miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial RN. Sabu itu ternyata diambil di kawasan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, sehari sebelum ditangkap.
"RS mengaku hanya berperan sebagai gudang penyimpanan. Barangnya diterima dalam bentuk per ons dan dibagi kembali menjadi kemasan 10 gram sebanyak 22 kantong," ungkapnya.
Nikko menjelaskan, RS telah lima kali dipasok sabu oleh RN dan diminta mengambil di daerah Simpang Katis maupun Pal 3, Mentok. Upahnya Rp 2 juta per 1 ons sabu dengan pembayaran ditransfer ke rekening dari RN.
"Identitas RN sudah kita kantongi, mudah-mudahan kita juga sudah bisa mengungkapkan semua," sambungnya.
Polisi menyebut jika dikonversikan ke rupiah nilai ekonomi sabu yang disita diperkirakan bernilai Rp 350 juta. Hingga saat ini polisi masih melacak keberadaan bandar inisial RN tersebut.
