Kos di Surabaya Utara Jadi Markas Pengedar Sabu

Kos di Surabaya Utara Jadi Markas Pengedar Sabu

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 22 Mei 2026 13:57 WIB
Barang bukti sabu diamankan Polrestabes Surabaya
Barang bukti sabu diamankan Polrestabes Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

Berawal dari laporan warga, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran sabu di kawasan Surabaya Utara. Seorang pemuda berinisial IM (24) ditangkap di kamar kosnya di Kecamatan Semampir dengan barang bukti sabu seberat 42,924 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan itu bermula usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Surabaya Utara.

Anggota langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dan membuahkan hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku dapat diamankan di kamar kos Jalan Hang Tuah VI Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya," kata Dodi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

Tak tanggung-tanggung, dari pria asal Omben Sampang tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan gram sabu.

"Total berat sabu yang kami amankan dari tersangka sebanyak 42,924 gram," ujarnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu di Surabaya itu lantaran masyarakat mengetahui IM kerap memperjualbelikan sabu. Usai diketahui keberadaan dan tempat tinggalnya, petugas membekuk IM.

Pada saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar IM ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 42,924 gram. Kepada petugas, IM mengakui jika semua barang haram itu miliknya.

Terbukti memiliki sabu dalam jumlah lumayan banyak, IM kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk menjalani penyidikan serta pengembangan kasus. Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS.

"Dia mendapatkan dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp 950 ribu per gram," tuturnya.

Dodi menerangkan, IM mendapatkan sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut ke kamar kosnya. Sementara, untuk pembayarannya dilakukan dengan cara setor secara tunai apabila sabu yang dibeli tersebut laku terjual.

"IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp 100 ribu per poket," paparnya.

Menurut Dodi, IM telah mengedarkan narkotika sejak Februari 2026. Ia menyatakan penjualan yang dilakukan IM terbilang lancar lantaran setiap pekan membeli sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stand by di Jalan Hang Tuah Gang VI Surabaya.

"Alasan klasik kembali muncul jika pengedar tertangkap, IM mengaku jika nekat menjual sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya," jelasnya.

Gegara ulahnya itu, IM dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain sabu seberat 42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar dan uang tunai Rp 250.000-HP.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads