Polisi Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu Jaringan Kalimantan-Jawa

Foto Jatim

Polisi Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu Jaringan Kalimantan-Jawa

Deny Prastyo - detikJatim
Selasa, 09 Sep 2025 18:43 WIB

Surabaya - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba skala besar dalam operasi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polisi menyita 85 kilogram sabu.



Polisi bongkar peredaran 85 sabu jaringan Kalimantan-Jawa
Tidak hanya narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita 40 ribu pil ekstasi dari dua kasus yang berbeda. Empat orang tersangka ditangkap.
Polisi bongkar peredaran 85 sabu jaringan Kalimantan-Jawa
Empat tersangka diamankan, yakni AR (33) warga Kalimantan Barat, HD (26) asal Bekasi, SH (32) asal Bojonegoro, serta DS (29) warga Tuban yang masih dalam satu jaringan. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.



Polisi bongkar peredaran 85 sabu jaringan Kalimantan-Jawa
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan para tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir. AR dan HD dijanjikan upah Rp 30-100 juta, sementara SH dan DS diberi biaya operasional Rp 186 juta serta iming-iming pelunasan hutang.



Polisi bongkar peredaran 85 sabu jaringan Kalimantan-Jawa
Setelah dirilis kepada media. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan kedalam mesin incenirator dengan cara dibakar.
Polisi bongkar peredaran 85 sabu jaringan Kalimantan-Jawa
Atas kejahatan yang dilakukan oleh empat orang tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.



Polisi Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu Jaringan Kalimantan-Jawa
Polisi Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu Jaringan Kalimantan-Jawa
Polisi Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu Jaringan Kalimantan-Jawa
Polisi Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu Jaringan Kalimantan-Jawa
Polisi Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu Jaringan Kalimantan-Jawa
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads