Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah dalam korupsi penyalahgunaan dana hibah 2019.
Dua pemuda berinisial ZR dan RS nekat mencongkel jendela gudang PT. MISP dan menggasak barang di dalam gudang. Hasil curian digunakan untuk judi online.
Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora dilaporkan ke Propam Polri terkait kasus tambang. Apa kata Kapolda Sulsel?