Polisi menjerat pasal berlapis terhadap dua tersangka yakni nakhoda kapal Supriadi dan pemilik kapal Syaiful dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara pemilik kapal belum dilakukan penahanan.
"Iya (dikenakan pasal berlapis). Yang satunya (pemilik kapal) itu tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri kepada detikSulsel, Jumat (3/6/2022).
Penyidik sebelumnya menjerat tersangka dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran untuk nakhoda kapal Supriadi dan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk Syaiful.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena dalam peristiwa ini terdapat korban jiwa, maka keduanya diberi pasal berlapis. Dengan dugaan pelanggaran pasal 359 KUHP tentang kesalahan dan kelalaian.
"Iya karena ditemukan tiga orang (meninggal dunia). Iya betul (dikenakan pasal berlapis untuk dua tersangka)," tambah dia.
Tersangka Supriadi sendiri tengah ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel. Namun tidak diberlakukan untuk Syaiful selaku pemilik kapal.
"Karena ancaman pidananya sesuai KUHP, jadi ancaman hukuman di bawah lima tahun itu tidak boleh ditahan. Itu kan pasal penambahan saja tentang pelayaran," jelas Widoni.
Sementara sejauh ini penyidik diketahui telah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya terdiri dari anak buah kapal (ABK), korban selamat, Kesyahbandaran, dan Pelindo.
"Sudah 16 orang saksi kami periksa. Terdiri dari ABK, korban, Syahbandar, Pelindo, termasuk kepala desa dan beberapa masyarakat," sebut Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Jumat (3/6).
Pihaknya juga tak bisa pungkiri bahwa bisa saja ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Namun hal itu masih dalam pengembangan penyidik.
"Bisa saja (ada tersangka baru). Makanya kita kembangkan," beber dia.
Penerapan status hukum menjadi tersangka itu dilakukan karena adanya unsur kelalaian. Mereka juga tidak memiliki izin berlayar, dan kapal tidak layak berlayar.
"Kapal yang digunakan yang kecelakaan adalah kapal ikan dan sebenarnya tidak layak pakai untuk kapal penumpang bagi barang lainnya. Standar kapal juga tidak laik pakai untuk penumpang," jelas Nana.
Diketahui operasi pencarian korban tenggelam KM Ladang Pertiwi diperpanjang tiga hari ke depan. Dari 50 penumpang yang terdata, baru 34 di antaranya ditemukan, dimana 3 di antaranya meninggal dunia. Sementara 16 penumpang lainnya masih hilang.
"Kami akan perpanjang hingga 3 hari ke depan disebabkan karena banyak korban yang belum di temukan 16 orang korban," kata Kepala Basarnas Makassar Djunaidi.
(sar/nvl)