Kabar ini disampaikan Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana, dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Gunungsari, Selasa (31/5/2022).
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo, Kapolsek menjelaskan bahwa unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan tersangka atas nama ZR, laki-laki berusia 20 tahun alamat Ampenan, Kota Mataram dan RS laki-laki berusia 19 tahun, alamat Dusun Meninting, Lombok Barat, atas laporan salah satu karyawan PT. MISP (korban) LP/B/26 tanggal 24 Mei 2022.
"Salah satu pelaku merupakan karyawan aktif di PT. MISP. Menurutnya ia melakukan pencurian karena hasilnya untuk dipakai judi online," jelasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan saksi unit Reskrim Polsek Gunungsari mengantongi identitas tersangka, dan segera dapat diamankan di kediamannya masing-masing. Kronologis singkat kejadian menurut Kapolsek, bahwa pada hari tersebut (24/5/2022) sekitar pukul 15.00 Wita korban tidak berada di rumah yang juga dijadikan gudang tersebut.
Saat sore hari ketika korban pulang, didapati beberapa alat seperti kabel fider dan mesin MRFU merk Huawei yang ada di dalam rumah/gudang sudah tidak ada. Saat mengecek seluruh pintu dan jendela korban melihat salah satu jendela dalam keadaan baru habis di congkel.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Oleh karenanya korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunungsari," ucap Eka.
"Salah satu pelaku mengenal betul kondisi di dalam rumah/gudang tersebut karena ia masih aktif bekerja di perusahaan tersebut," kata Agus.
Menurut keterangan pelaku, bahwa barang tersebut akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk judi online. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 gulung kabel fider, dua unit mesin MRFU merk Huawei, satu potongan besi pagar, dan satu unit sepeda motor. Atas peristiwa ini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nor/nor)