Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana akan memanggil Dikrimsus Kombes Helmi Kwarta dan Kapolres Luwu Timur (Lutim) AKBP Silvester Simamora yang diadukan ke Propam Polri terkait kasus tambang. Nana mengaku akan mengecek laporan tersebut.
"Kalau masalah ini saya akan cek, akan memanggil Kapolres dan Dirkrimsus untuk mengetahui secara mendalam terkait laporan tersebut," ujar Irjen Nana saat dihubungi detikSulsel, Selasa (22/11/2022).
Nana mengatakan memang ada dua perusahaan tambang di Luwu Timur yang sedang berperkara. Dia menyebut perkara itu melibatkan antar pemegang saham, sementara pihaknya hanya melakukan pengamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan yang polisi lebih fokus menjaga keamanan supaya tidak ada konflik atau perbuatan pidana, tidak ada konflik di lokasi tersebut," kata Nana.
Kendati demikian, kata Nana, dirinya akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Dia menilai dirinya tak perlu tergesa-gesa menanggapi pengaduan lebih jauh karena akan melakukan pengecekan di internal Polda Sulsel.
"Kalau masalah laporan saya akan cek, akan panggil anggota terkait laporan itu," katanya.
Untuk diketahui, aduan ini dilayangkan oleh PT Asia Pasific Mining Resources yang diwakili oleh kuasa hukum Henry Yosodiningrat. Henry menyebutkan Kombes Helmi dan AKBP Silvester diduga berpihak ke perusahaan tambang PT Aserra Mineralindo Investama.
"Saya melaporkan Dirkrimsus Polda Sulsel ya, dan Kapolres Luwu Timur. Kemudian karena kedua pejabat itu melakukan keberpihakan dalam sengketa keperdataan masalah tambang nikel di Luwu Timur," kata Henry di Mabes Polri, dikutip dari detikNews, Senin (21/11/2022).
Henry menyebutkan keduanya diduga berpihak pada saat melakukan pengawalan dirut baru PT Aserra hingga terdapat kekerasan. Namun saat itu pihak kepolisian disebut malah membiarkan adanya kekerasan oleh preman-preman yang terlibat kisruh antar perusahaan tambang ini.
"Kemudian selanjutnya 11 hari setelah tanggal itu 5 November, Dirkrimsus tiba-tiba berdasarkan laporan tanggal 16 November, entah inisiatif siapa nggak tahu, ada orang bikin LP di Polda. Kemudian tanggal 16 itu juga langsung ada sprindik, yang menurut ketentuan hukum KUHAP, sprindik itu baru keluar setelah berdasarkan laporan ada lidik dulu, dari lidik ini harus ada gelar perkara untuk menentukan perkara naik sidik layak atau nggak, ini hari itu juga keluar tanpa SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kejaksaan," lanjutnya.
"Hari itu juga dibuat surat panggilan pada satu pihak, kemudian hari itu juga surat panggilan itu besoknya diantarkan supaya menghadap tanggal 18 hari Jumat jam 9 pagi," tambahnya.
Henry lantas menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Dia berharap aduannya ini bisa diproses.
"Buat saya sih ngawal nggak masalah, itu membiarkan terjadi kekerasan. Itu keberpihakan dalam penanganan perkara," sambungnya.
(hmw/nvl)