Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar memuat material pembuatan tower. Polisi kini tengah mengusut temuan tersebut.
"Ini (material pembuatan tower) masih dalam pengembangan," kata Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Sejauh ini, pihaknya masih mencatat KM Ladang Pertiwi membawa 50 orang penumpang saat tenggelam. Selain itu, KM Ladang Pertiwi juga mengangkut sembako dan material lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang kapal tersebut di samping membawa 50 penumpang, juga membawa sembako dan ada material. Jadi ke depan akan kita kembangkan," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya juga telah memeriksa 16 saksi atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi yang seharusnya hanya mengangkut barang tersebut. Termasuk telah meminta keterangan dari PT Pelindo maupun Kesyahbandaran Utama Makassar.
"Sudah 16 orang saksi kami periksa. Terdiri dari ABK, korban, Syahbandar, Pelindo, termasuk kepala desa, dan beberapa masyarakat," jelas Nana.
Sebelumnya diberitakan, polisi menjerat pasal berlapis terhadap dua tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar. Namun polisi tidak menahan satu tersangka yakni pemilik kapal H Syaiful.
"Iya (Pasal 359 KUHP tentang kesalahan dan kelalaian). Yang satunya itu tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri kepada detikSulsel, Jumat (3/6).
Penyidik sebelumnya menjerat dua orang itu dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran untuk nakhoda kapal Supriadi dan Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk Syaiful. Namun karena dalam peristiwa ini terdapat korban jiwa, maka keduanya diberi pasal berlapis.
"Iya karena ditemukan tiga orang (korban meninggal dunia KM). Iya betul (dikenakan pasal berlapis untuk dua tersangka)," tambahnya.
Tersangka Supriadi sendiri tengah ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel. Sementara Syaiful tetap tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Karena ancaman pidananya sesuai KUHP, jadi ancaman hukuman di bawah lima tahun itu tidak boleh ditahan. Itu kan pasal penambahan saja tentang pelayaran," jelasnya.
(asm/nvl)