Polisi menetapkan YW (33) seorang wanita yang tega menggorok leher bayinya yang masih berusia 18 hari hingga tewas, sebagai tersangka. YW terancam 20 tahun bui.
YW (33) tega menggorok leher bayinya yang masih berusia 18 hari hingga hampir putus. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kabupaten Labura, Sumut.
YW (33) harus mendekam di penjara usai menggorok leher anaknya sendiri yang masih berusia 18 hari hingga tewas. Berikut enam fakta terbaru terkait kasus itu.