6 Fakta Baru soal Ibu Gorok Leher Anak 18 Hari hingga Tewas di Labura

6 Fakta Baru soal Ibu Gorok Leher Anak 18 Hari hingga Tewas di Labura

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 25 Sep 2024 10:19 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi. (Dok. Detikcom)
Medan -

YW (33) harus mendekam di penjara usai menggorok leher anaknya sendiri yang masih berusia 18 hari hingga tewas. Aksi itu dilakukan pelaku karena tidak suka kehadiran bayinya yang berjenis kelamin laki-laki itu.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah mereka di Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (23/9) sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku menggorok leher anaknya menggunakan parang dan kapak, usai memandikan korban.

Saat kejadian, suami korban sedang berada di kebun. Setelah peristiwa itu, pihak kepolisian mengamankan pelaku ke Porles Labuhanbatu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menginginkan anak laki-laki, tetapi perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut enam fakta terbaru terkait kasus itu:

1. Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menetapkan YW sebagai tersangka dalam kasus itu. Saat ini, YW ditahan di Porles Labuhanbatu.

"Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di Porles," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/9/2024).

ADVERTISEMENT

2. Terancam 20 Tahun Penjara

Rivanda memerinci pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Akibatnya, YW terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

3. Pelaku Sudah Punya 2 Anak Cewek

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menginginkan anak perempuan. Namun, Rivanda mengatakan pelaku dan suaminya telah memiliki dua anak sebelumnya yang berjenis kelamin perempuan. Keduanya berusia 5 tahun dan 7 tahun.

"Ini (korban) anak ketiga, dua sebelumnya perempuan, umur 7 sama 5 tahun," kata Rivanda.

4. Pelaku Takut Cinta Suaminya Terbagi ke Korban

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu mengatakan suami pelaku memang sangat mendambakan anak laki-laki. Hal itulah yang membuat pelaku cemburu dan merasa korban akan menjadi saingannya.

"Jadi, hasil pemeriksaan sementara, karena dia memang nggak mau anak laki-laki. Kedua, dari awal pada saat di-USG, yang paling bahagia itu suaminya, jadi suaminya itu berharap kali anak laki-laki. Dia (pelaku) cemburu, nggak suka, khawatir cinta (suaminya) terbagi, nggak mau dia suaminya nggak perhatiin dia lagi, ada saingan, begitulah jawabannya," sebut Rivanda.

5. Leher Korban Hampir Putus

Rivanda menyebut pelaku awalnya menggorok leher korban menggunakan parang. Namun, karena merasa kesulitan, pelaku mengambil kapak yang berada di rumahnya dan langsung membunuh korban.

Perwira pertama polri itu menyebut leher korban sudah tergorok sekitar 85 persen dan hampir putus.

"Awalnya pakai parang, karena susah putusnya katanya lehernya, dia ke belakang diambilnya kapak. Dia ulangi lagi sampai putus lehernya, 85 persen, dikit lagi (putus)," sebutnya.

6. Korban Sempat Dipukul

Setelah menggorok leher korban, kata Rivanda, pelaku memukul korban menggunakan gagang parang di bagian kepala dan wajah.

"Karena masih gerak-gerak dia (pelaku) lihat (korban), dia pukul lagi pakai gagang parang itu di kepala sama wajahnya, makanya ada memar hasil visumnya," sebutnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads