Ibu yang Gorok Bayi 18 Hari di Labura Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Ibu yang Gorok Bayi 18 Hari di Labura Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 24 Sep 2024 17:44 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Labuhanbatu Utara -

Polisi menetapkan YW (33) seorang wanita yang tega menggorok leher anaknya yang masih berusia 18 hari hingga tewas, sebagai tersangka. YW terancam 20 tahun penjara dalam kasus itu.

"Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di Porles," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/9/2024).

Rivanda memerinci pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Rivanda menyebut aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya usai memandikan korban. Pelaku awalnya menggorok leher korban menggunakan parang. Namun, karena merasa kesulitan, pelaku mengambil kapak yang berada di rumahnya dan langsung membunuh korban.

ADVERTISEMENT

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu menyebut leher korban sudah tergorok sekitar 85 persen dan hampir putus.

"Awalnya pakai parang, karena susah putusnya katanya lehernya, dia ke belakang diambilnya kapak. Dia ulangi lagi sampai putus lehernya, 85 persen, dikit lagi (putus)," sebutnya.

Setelah menggorok leher korban, kata Rivanda, pelaku memukul korban menggunakan gagang parang di bagian kepala dan wajah. "Karena masih gerak-gerak dia (pelaku) lihat (korban), dia pukul lagi pakai gagang parang itu di kepala sama wajahnya, makanya ada memar hasil visumnya," sebutnya.

Teuku Rivanda mengatakan pelaku dan suaminya telah memiliki dua anak sebelumnya. Keduanya berjenis kelamin perempuan berusia 5 tahun dan 7 tahun.

"Ini (korban) anak ketiga, dua sebelumnya perempuan, umur 7 sama 5 tahun," kata Rivanda.

Dia mengatakan suami pelaku memang sangat mendambakan anak laki-laki. Hal itulah yang membuat pelaku cemburu dan merasa korban menjadi saingannya.

"Jadi, hasil pemeriksaan sementara, karena dia memang nggak mau anak laki-laki. Kedua, dari awal pada saat di-USG, yang paling bahagia itu suaminya, jadi suaminya itu berharap kali anak laki-laki. Dia (pelaku) cemburu, nggak suka, khawatir cinta (suaminya) terbagi, nggak mau dia suaminya nggak perhatiin dia lagi, ada saingan, begitulah jawabannya," sebutnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Senin (23/9) sekira pukul 09.30 WIB tadi. Pelaku menggorok leher anaknya menggunakan kapak dan parang setelah selesai memandikannya.

"(Pelaku) dia kemudian mengambil parang dan kapak dari dapur, lalu dengan tega memotong leher anaknya hingga korban tewas seketika," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, Senin.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads