Dua pelaku penyelundupan penyu hijau di Jembrana yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Polres Jembrana, Bali, mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok PMI ke Jepang. Pelaku menjanjikan para korban berangkat bekerja ke Jepang dengan biaya murah.
Barang bukti narkotika dan pil koplo dimusnahkan Kejari Jembrana dengan cara mencampur dengan solar lalu diblender dan dibakar bersama barang bukti lain.
Serangkaian pesta perayaan tahun baru 2023 di Jembrana akan dipusatkan di Sirkuit All In One Desa Pengambengan. Pesta rakyat akan dimulai 25-31 Desember 2022.