Mantan kepala sekolah dan bendahara sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana BOS. Uang tersebut digunakan bermain judi online.
Enam terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK telah menjalani sidang tuntutan. Para terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.