Pelarian mantan Kepala Desa Teras, Boyolali, Maryoto (55), terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa selama 16 tahun berakhir sudah. Maryoto akhirnya ditangkap di rumahnya di Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Selama pelarian tersebut, Maryoto mengaku membuka bimbingan belajar SD dan SMP sebagai mata pencariannya. Tidak hanya itu, Maryoto juga menjadi guru pencak silat di daerah yang ia tempati.
Hal itu sebagaimana pengakuan Maryoto petugas Kejari Boyolali. Kepada petugas Maryoto mengaku bahwa pada 2011 yang bersangkutan ditawari pekerjaan oleh seseorang di Bandar Lampung. Di tahun itulah Maryoto langsung memboyong keluarganya ke Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada saat kami lakukan wawancara juga setelah kami amankan, yang bersangkutan mengaku bahwa tahun 2011 yang bersangkutan ini ditawarkan pekerjaan di Bandar Lampung. Selanjutnya yang bersangkutan itu berangkat ke Bandar Lampung tanpa mengetahui apakah putusan, menurut pengetahuannya sudah tidak ada permasalahan hukum lagi. Pengakuannya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Selama berada di Bandar Lampung, lanjut Yogi, Maryoto dan keluarganya membuka bimbingan belajar dan privat untuk siswa SD dan SMP. Selain itu juga menjadi guru bela diri pencak silat, serta aktif di kepengurusan organisasi pencak silat.
"Di sana yang bersangkutan membuka bimbingan belajar SD dan SMP sebagai mata pencaharian," ujarnya.
Yogi mengatakan, terpidana mengaku pindah ke Bandar Lampung sejak tahun 2011. Akan tetapi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih beralamat di Boyolali. Hal inilah yang menjadi kendala pihaknya untuk mencari informasi mengenai tempat persembunyiannya itu.
"Jadi yang bersangkutan mulai tahun 2011 sudah tinggal di situ (Bandar Lampung) dengan KTP masih domisili di Boyolali. Sehingga kami tadinya kesulitan untuk mencari informasi tempat tinggalnya yang bersangkutan," ucapnya.
Namun demikian, pihaknya terus berupaya melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak tempat tinggal terpidana ini.
Hingga akhirnya mulai ada titik terang. Alamat terpidana terlacak setelah sebelumnya yang bersangkutan juga memperbaiki data kependudukan. Pada 25 Februari 2025 lalu, dari hasil tracing yang dilakukan tim Kejari Boyolali, ditemukan identitas Maryoto bersama keluarganya berada di Kel. Way Halim Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung.
"Kami melakukan penangkapan, mengamankan terpidana ini pada saat terpidana pada saat itu sedang di rumah. Jadi tempat tinggal yang bersangkutan ternyata telah pindah di Bandar Lampung," ungkapnya.
Tim Kejaksaan Negeri Boyolali mengamankan Maryoto di rumahnya kini, di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/3) kemarin. Kemudian Kamis (6/3) hari ini dibawa ke Boyolali dan langsung dieksekusi ke Rutan kelas II B Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sesuai putusan Pengadilan Tinggi, putusan yang telah inkrah itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi yakni 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
(apl/dil)