Mantan Kepala Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Maryoto (55), sempat menjadi buronan selama 16 tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Boyolali di Kota Bandar Lampung. Dia menjadi terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras dengan hukuman 2 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan duduk perkara yang menjerat Maryoto tersebut.
"Terpidana Maryoto adalah mantan Kepala Desa Teras periode 1998-2006," kata Yogi kepada wartawan di kantornya, Kamis (6/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan dia, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Maryoto diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa (TKD) Teras pada 2003-2006. Pada 2003 itu, Pemerintah Desa Teras telah melepaskan sebagian tanah kas desa bengkok perangkat desa Teras. Terdiri tanah bengkok Kepala Desa, Sekdes, Kaur Pembangunan, Kaur Keamanan, Kadus IV, tanah kas desa C, untuk pembangunan ruko yang seluruhnya seluas 1.575 m2 kepada pihak ketiga dengan mendapat ganti rugi sebesar Rp 360 juta.
Uang ganti rugi itu digunakan untuk pengadaan tanah pengganti tanah kas desa Teras dan Maryoto sebagai ketua pelaksananya. Setelah uang diterima Maryoto, namun tidak disimpan di bank milik pemerintah sebagaimana ketentuannya. Tetapi disimpan dan dikelola sendiri. Padahal terpidana mengetahui bahwa uang tersebut sebelum digunakan untuk membeli tanah pengganti agar disimpan di bank pemerintah sebagaimana surat Bupati perihal izin/persetujuan pelepasan tanah kas desa Teras.
"Dari uang Rp 360 juta, digunakan tidak sesuai peruntukannya sejumlah Rp 33.256.250," jelasnya.
Selain pelepasan tanah kas desa teras, Maryoto saat itu juga menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti. Sebagian uang tersebut juga digunakan tidak sebagaimana mestinya sejumlah Rp 4.099.625.
"Sehingga jumlah uang yang dipergunakan yang bersangkutan total Rp 37.355.875 yang menjadi nilai akhir kerugian negara," imbuh dia.
Dalam persidangan, lanjut dia, Maryoto, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh Pengadilan Negeri Boyolali saat itu dia diputus vonis penjara satu tahun dan dua bulan dan denda sebesar Rp 75 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti Rp 37.355.875.
Maryoto pun menyatakan banding. Namun putusan banding di Pengadilan Tinggi, hukumannya lebih berat menjadi penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Maryoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
"Terhadap keputusan Pengadilan Tinggi tersebut masih ada upaya hukum lagi yaitu kasasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 25 November 2009, yang pada pokoknya menolak kasasi terdakwa. Sehingga putusan tersebut inkrah mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Semarang," beber Yogi.
(rih/aku)