Politikus PPP, Sandiaga Salahuddin Uno merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batasan usia calon gubernur dan wakil gubernur yang berusia 30 tahun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai KPU sebagai penyelenggara Pilkada bisa mengabaikan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah. Begini katanya.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengkritik keputusan MA mengabulkan gugatan terhadap aturan usia paling rendah untuk jabatan kepala daerah.
Ketua KPU Hasyim mengatakan tengah harmonisasi putusan MA soal batas usia cagub-cawagub. Dia belum bisa pastikan apakah putusan MA akan ubah PKPU Pilkada 2024.