Batas Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MA Tahun 2024

Batas Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MA Tahun 2024

Irmalasari - detikSulsel
Sabtu, 01 Jun 2024 23:00 WIB
Kantor Mahkamah Agung RI
Ilustrasi batas usia calon kepala daerah sesuai putusan MA 2024 (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Makassar -

Batas usia calon kepala daerah adalah salah satu syarat penting untuk memastikan calon yang bersangkutan memiliki kematangan dan kesiapan dalam memimpin suatu daerah. Lantas, berapa batas usia calon kepala daerah?

Ketentuan batas usia calon kepala daerah sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sementara untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota paling rendah 25 tahun. Namun, baru-baru ini tepatnya pada Rabu 29 Mei, Mahkamah Agung (MA) telah membuat putusan bahwa peraturan batas usia calon kepala daerah tersebut diubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin tahu batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 ini, yuk simak uraiannya berikut ini!

Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mengutip dari detikNews, batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 ini masih minimal 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur. Sementara untuk calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota paling rendah 25 tahun.

ADVERTISEMENT

Namun, jika dalam peraturan KPU Nomor 17 tahun 2017, usia calon kepala daerah tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon, maka dalam putusan MA yang ditetapkan pada Rabu 29 Mei 2024, usianya terhitung saat dilantik.

Putusan tersebut membuat siapa saja yang berusia 29 tahun dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Dengan catatan, saat dilantik nanti usianya telah memasuki 30 tahun.

Begitu pula dengan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota. Siapapun yang berusia 24 tahun dapat mendaftar. Asalkan usianya saat dilantik nanti telah genap 25 tahun.

Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah?

Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi pelantikan kepala daerah tahun 2024 dari KPU. Jadwal resmi yang dikeluarkan oleh KPU hanya jadwal pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 hingga jadwal pengusulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih.

Berdasarkan jadwal tersebut, pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah diperkirakan akan dilaksanakan pada Januari 2025.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat melantik sejumlah Pj gubernur di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/5) kepada detikNews.

Prediksi tersebut didasarkan pada pengalaman melihat proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi itu berlangsung satu hingga tiga bulan.

"Kalau 27 November pengalaman kita proses-proses yang dilalui umumnya kira-kira satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang tiga bulan, artinya lebih kurang menjabat sampai dengan kemungkinan besar sekitar bulan-bulan Januari," jelasnya.

Bagi detikers yang ingin tahu jadwal lengkap proses pemilihan kepala daerah 2024, berikut jadwalnya yang dikutip dari laman resmi KPU:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Selain batas usia, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah. Nah, berikut beberapa syaratnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

e. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.

f. Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa
pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran.

g. Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

j. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

k. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

l. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota, dengan ketentuan:

  • Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya.
  • Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota.
  • 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
    • Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
    • Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
    • 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
  • Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan
    sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:
    • Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau
    • Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota

o. Belum pernah menjabat sebagai:

  • Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
  • Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama
  • Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

P. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:

  • Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain.
  • Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
  • Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.

q. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

r. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat walikota.

s. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

t. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan
lain sejak ditetapkan sebagai calon.

u. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.

v. Berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum
pembentukan PPK dan PPS.

Nah, itulah penjelasan mengenai batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Semoga bermanfaatya,detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads