Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap aturan usia paling rendah untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota direspons oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Ya kita harus laksanakan, tetapi yang menjadi penting adalah kembali kita dikejutkan oleh keputusan-keputusan menjelang pilkada," kata Muhaimin saat ditemui wartawan seusai acara Konsolidasi Calon Kepala Daerah di Hotel Grand Arkenso Semarang, Kamis (6/6/2024).
Dia juga berharap agar keputusan-keputusan terkait kompetisi seperti pemilihan umum tidak lagi dikeluarkan secara mendadak atau saat menjelang pemilu dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap lembaga-lembaga pengambil keputusan di bidang aturan hendaknya mengambil keputusan itu jauh hari sebelum kompetisi, sehingga tidak merepotkan semua pihak dalam prosesnya," ujarnya.
Saat ditanya apakah putusan MA soal batas usia di Pilkada tersebut menguntungkan PKB, Muhaimin menjawab singkat.
"Nggak, nggak ada (tidak diuntungkan)," ucap dia.
Dilansir detikNews, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.
(dil/apl)