detikJabar
Hobi 'Jamah' Santriwati, Oknum Kiai di Kuningan Diciduk Polisi
Pimpinan pondok pesantren di Kuningan, AK, ditangkap karena mencabuli 10 santriwati. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sabtu, 21 Des 2024 20:10 WIB