Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Junaidi (46) ditangkap polisi setelah delapan bulan menjadi buron atas kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) ilegal. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan dan berusaha menusuk polisi menggunakan pisau.
Penangkapan pelaku terjadi di rumah tersangka Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Rabu (3/7/2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari menjelaskan saat itu personel Polsek Muara Beliti berupaya meringkus tersangka yang berada di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun saat personel tiba di rumah tersangka untuk melakukan penangkapan, tersangka langsung melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam jenis pisau yang panjangnya sekitar 45 cm dan berusaha menusuk personel disana," katanya, Kamis (6/3/2025).
Kemudian, kata Aji, tersangka masuk ke dalam rumah dan menguncinya dari dalam rumah. Saat personel mendobrak pintu rumahnya, tersangka sudah melarikan diri melalui pintu belakang.
"Saat dilakukan pengggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek di atas kusen pintu ruang tengah rumah pelaku," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, akhirnya diketahui jika tersangka tengah bersembunyi di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.
"Saat dilakukan penangkapan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka sempat kabur melarikan diri melalui pintu belakang hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya berhasil ditangkap," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Aji, ditemukan barang bukti yaitu satu botol serbuk mesiu, 43 butir timah, satu botol salep 88 yang berisikan kertas kip timah rokok, tiga gempalan kapas kecil warna putih, dan tiga potong bambu panjang sekira 10 cm. Barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar tidur tersangka.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
(csb/csb)