Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU tahap II tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
KJMU dikeluhkan lantaran disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Heru pun memberikan sejumla penjelasan mengenai kartu tersebut.