MUI resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg setelah muncul kejadian yang bikin ricuh masyarakat. Fatwa itu mendapat dukungan dari MUI hingga PP Muhammadiyah.
MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram penggunaan sound horeg dan mendesak Kemenkum tidak memberikan legalitas HKI. Masyarakat diimbau memilih hiburan positif.
MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. Fatwa ini mencakup enam poin penting untuk menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat.