Salat menjadi momen sakral seorang hamba untuk berhubungan secara langsung dengan Sang Pencipta, tanpa perantara apa pun. Setiap muslim setidaknya lima kali dalam sehari semalam diberi kesempatan untuk "bertemu" dengan Allah melalui Salat wajib.
Salat, sebagai ibadah yang mulia, harus dilakukan dengan niat yang benar serta tata cara dan gerakan yang sesuai tuntunan. Untuk itu penting menghindari hal-hal yang dilarang dan dapat membatalkan Salat agar ibadah yang dikerjakan sah, khusyuk, dan bernilai di sisi Allah SWT.
Hal-hal yang Dilarang Dilakukan saat Salat
Saat menjalankan salat, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan karena dapat membatalkan ibadah yang sedang dikerjakan. Berikut adalah sederet hal yang dilarang dilakukan dalam salat, dilansir detikHikmah dari dari Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Membatalkan Wudhu atau Hadas
Salat tidak boleh dilanjutkan apabila wudu batal atau terjadi hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Sebab salat tidak sah tanpa kesucian. Kesucian dari hadas merupakan syarat utama sahnya Salat yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun.
Berikut beberapa contoh hadas kecil yang membatalkan wudu antara lain buang angin (kentut), buang air kecil atau besar, tidur nyenyak hingga hilang kesadaran, serta hilang akal karena mabuk, pingsan, atau gila. Jika saat salat salah satu dari hal tersebut terjadi, maka otomatis salatnya batal dan wajib diulangi setelah berwudu kembali.
2. Berpaling dari Arah Kiblat
Salah satu syarat sah salat adalah menghadap kiblat. Apabila seseorang dengan sengaja memalingkan diri dari arah kiblat saat salat tanpa adanya alasan yang dibenarkan, maka salat tersebut dinyatakan batal.
Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 144, yang memerintahkan kaum muslimin untuk menghadapkan wajah ke arah Masjidil Haram ketika melaksanakan Salat.
ΩΩΨ―Ω ΩΩΨ±ΩΩΩ° ΨͺΩΩΩΩΩΩΨ¨Ω ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩ ΩΩΩ Ω±ΩΨ³ΩΩΩ ΩΨ’Ψ‘Ω Ϋ ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ¨ΩΩΩΨ©Ω ΨͺΩΨ±ΩΨΆΩΩΩ°ΩΩΨ§ Ϋ ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩ Ψ΄ΩΨ·ΩΨ±Ω Ω±ΩΩΩ ΩΨ³ΩΨ¬ΩΨ―Ω Ω±ΩΩΨΩΨ±ΩΨ§Ω Ω Ϋ ΩΩΨΩΩΩΨ«Ω Ω ΩΨ§ ΩΩΩΨͺΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ϋ ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ΄ΩΨ·ΩΨ±ΩΩΩΫ₯ Ϋ ΩΩΨ₯ΩΩΩΩ Ω±ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΨͺΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΩΩΩΨͺΩΩ°Ψ¨Ω ΩΩΩΩΨΉΩΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩΩ Ω±ΩΩΨΩΩΩΩ Ω ΩΩ Ψ±ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ω Ϋ ΩΩΩ ΩΨ§ Ω±ΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΨΊΩΩ°ΩΩΩΩ ΨΉΩΩ ΩΩΨ§ ΩΩΨΉΩΩ ΩΩΩΩΩΩ
Artinya: Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.
3. Makan dan Minum dengan Sengaja
Apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, maka salatnya dinyatakan batal. Dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa para ulama telah sepakat, makan dan minum yang dilakukan secara sengaja ketika Salat akan membatalkan Salat tersebut.
4. Sengaja Berbicara
Merujuk pada buku Panduan Sholat Rasulullah 1 karya Imam Abu Wafa, berbicara saat salat dengan ucapan yang tidak termasuk bacaan yang disyariatkan seperti doa, ayat Al-Qur'an, atau zikir dapat membatalkan salat dan dilarang untuk dilakukan.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sholat ini tidak layak di dalamnya ada percakapan manusia. Sesungguhnya sholat itu hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur'an." (HR. Muslim).
5. Tertawa Terbahak
Tertawa saat salat termasuk perbuatan yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa apabila seseorang tertawa terbahak-bahak hingga mengeluarkan suara, maka salatnya menjadi batal. Sedangkan apabila seseorang tersenyum tanpa suara maka hal itu tidak membatalkan Salat.
Dengan demikian, senyum tipis tanpa suara masih diperbolehkan, tetapi tertawa keras atau sampai terdengar suara akan membatalkan salat karena menghilangkan kekhusyukan dan keseriusan dalam beribadah.
6. Bergerak Berlebihan
Hal berikutnya yang dilarang dalam salat adalah melakukan gerakan berlebihan secara berturut-turut tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i. Salat menuntut ketenangan dan kekhusyukan, sehingga gerakan yang terlalu banyak dapat menyebabkan salat menjadi batal.
Beberapa contoh gerakan yang dapat membatalkan salat antara lain yakni melangkah lebih dari tiga langkah tanpa keperluan, menggaruk, memutar tubuh, atau memainkan pakaian secara berlebihan, serta melakukan aktivitas yang tidak termasuk bagian dari salat.
Meski begitu, gerakan ringan seperti membetulkan posisi tubuh, menggaruk seperlunya, atau menggeser sajadah masih diperbolehkan selama tidak menghilangkan kekhusyukan.
Baca juga: Bolehkan Muslimah Pakai Nail Art? |
7. Membiarkan Aurat Terbuka
Membiarkan aurat terbuka saat melakukan salat tidak diperbolehkan. Sebab menutup aurat termasuk syarat sah Salat.
Apabila aurat terbuka saat Salat, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, dan tidak segera ditutup, maka salat menjadi batal.
Namun, jika aurat terbuka karena tidak disengaja lalu segera ditutup, salat tetap dinyatakan sah. Sebaliknya, apabila kondisi tersebut dibiarkan atau dilakukan dengan sengaja, maka Salat tidak sah dan wajib diulangi.
8. Meninggalkan Rukun Salat
Jangan meninggalkan rukun salat, karena rukun merupakan bagian pokok yang wajib ada dalam setiap Salat. Apabila seseorang dengan sengaja tidak melaksanakan salah satu rukun, maka Salat yang dikerjakan menjadi batal.
9. Mendahului atau Tertinggal Terlalu Jauh dari Imam
Dalam salat berjamaah, makmum wajib mengikuti gerakan dan bacaan imam. Apabila makmum dengan sengaja mendahului imam atau tertinggal hingga melewatkan beberapa rukun, maka salatnya dinyatakan batal.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kamu mendahuluinya..." (HR. Bukhari dan Muslim)
10. Niat untuk Membatalkan Salat
Niat merupakan fondasi utama dalam beribadah. Apabila seseorang berniat membatalkan Salat di tengah pelaksanaannya, meskipun belum melakukan perbuatan yang membatalkan, maka Salat tersebut tetap batal karena niat ibadahnya telah gugur.
Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu, "Apabila seseorang berniat memutus sholat, maka batal sholatnya saat itu juga, walaupun belum melakukan apa pun."
Sederet hal di atas dilarang dilakukan karena dapat membatalkan salat yang sedang didirikan, baik secara langsung maupun karena menghilangkan salah satu syarat dan rukun Salat. Oleh sebab itu, setiap muslim perlu memahami dan menghindarinya agar Salat yang dikerjakan tetap sah, khusyuk, dan diterima di sisi Allah SWT.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: Suasana Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
