- Hal-hal yang Dilarang dan Membatalkan Salat 1. Membatalkan Wudhu atau Hadas 2. Makan dan Minum dengan Sengaja 3. Bergerak Berlebihan 4. Sengaja Berbicara 5. Tertawa Terbahak 6. Berpaling dari Arah Kiblat 7. Membiarkan Aurat Terbuka 8. Meninggalkan Rukun Salat 9. Mendahului atau Tertinggal Terlalu Jauh dari Imam 10. Niat untuk Membatalkan Salat
Salat merupakan momen sakral ketika seorang hamba berhubungan secara langsung dengan Penciptanya, tanpa perantara apa pun. Dalam sehari semalam, setidaknya lima kali kita diberi kesempatan untuk "bertemu" dengan Allah melalui Salat wajib.
Karena begitu mulianya ibadah ini, Salat harus dilakukan dengan niat yang benar serta tata cara dan gerakan yang sesuai tuntunan. Menghindari hal-hal yang dilarang dan dapat membatalkan Salat menjadi penting agar ibadah yang dikerjakan sah, khusyuk, dan bernilai di sisi Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang Dilarang dan Membatalkan Salat
Dalam menjalankan ibadah Salat, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan karena dapat membatalkan Salat yang sedang dikerjakan. Dirangkum dari Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, berikut adalah hal yang dilarang dalam Salat.
1. Membatalkan Wudhu atau Hadas
Tidak boleh melanjutkan Salat apabila wudu batal atau terjadi hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, karena Salat tidak sah tanpa kesucian. Kesucian dari hadas merupakan syarat utama sahnya Salat yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun.
Contoh hadas kecil yang membatalkan wudu antara lain buang angin (kentut), buang air kecil atau besar, tidur nyenyak hingga hilang kesadaran, serta hilang akal karena mabuk, pingsan, atau gila. Jika salah satu dari hal tersebut terjadi saat Salat, maka Salat otomatis batal dan wajib diulangi setelah berwudu kembali.
2. Makan dan Minum dengan Sengaja
Salat juga dinyatakan batal apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa para ulama telah sepakat, makan dan minum yang dilakukan secara sengaja ketika Salat akan membatalkan Salat tersebut.
3. Bergerak Berlebihan
Hal yang dilarang dalam salat yang berikutnya adalah melakukan gerakan berlebihan secara berturut-turut tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i. Salat menuntut ketenangan dan kekhusyukan, sehingga gerakan yang terlalu banyak dapat menyebabkan salat menjadi batal.
Beberapa contoh gerakan yang dapat membatalkan salat antara lain melangkah lebih dari tiga langkah tanpa keperluan, menggaruk, memutar tubuh, atau memainkan pakaian secara berlebihan, serta melakukan aktivitas yang tidak termasuk bagian dari salat. Meski begitu, gerakan ringan seperti membetulkan posisi tubuh, menggaruk seperlunya, atau menggeser sajadah masih diperbolehkan selama tidak menghilangkan kekhusyukan.
4. Sengaja Berbicara
Merujuk pada buku Panduan Sholat Rasulullah 1 karya Imam Abu Wafa, berbicara saat Salat dengan ucapan yang tidak termasuk bacaan yang disyariatkan seperti doa, ayat Al-Qur'an, atau zikir dapat membatalkan Salat dan dilarang untuk dilakukan.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sholat ini tidak layak di dalamnya ada percakapan manusia. Sesungguhnya sholat itu hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur'an." (HR. Muslim).
5. Tertawa Terbahak
Tertawa saat Salat termasuk perbuatan yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa Salat menjadi batal apabila seseorang tertawa terbahak-bahak hingga mengeluarkan suara, sedangkan tersenyum tanpa suara tidak membatalkan Salat.
Dengan demikian, senyum tipis tanpa suara masih diperbolehkan, tetapi tertawa keras atau sampai terdengar suara akan membatalkan Salat karena menghilangkan kekhusyukan dan keseriusan dalam beribadah.
6. Berpaling dari Arah Kiblat
Salah satu syarat sah Salat adalah menghadap kiblat. Apabila seseorang dengan sengaja memalingkan diri dari arah kiblat saat Salat tanpa adanya alasan yang dibenarkan, maka Salat tersebut dinyatakan batal.
Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 144, yang memerintahkan kaum muslimin untuk menghadapkan wajah ke arah Masjidil Haram ketika melaksanakan Salat.
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ
Artinya: Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.
7. Membiarkan Aurat Terbuka
Hal yang juga tidak boleh dilakukan dalam Salat adalah membiarkan aurat terbuka, karena menutup aurat termasuk syarat sah Salat. Apabila aurat terbuka saat Salat, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, dan tidak segera ditutup, maka Salat menjadi batal.
Namun, jika aurat terbuka karena tidak disengaja lalu segera ditutup, Salat tetap dinyatakan sah. Sebaliknya, apabila kondisi tersebut dibiarkan atau dilakukan dengan sengaja, maka Salat tidak sah dan wajib diulangi.
8. Meninggalkan Rukun Salat
Jangan meninggalkan rukun salat, karena rukun merupakan bagian pokok yang wajib ada dalam setiap Salat. Apabila seseorang dengan sengaja tidak melaksanakan salah satu rukun, maka Salat yang dikerjakan menjadi batal.
9. Mendahului atau Tertinggal Terlalu Jauh dari Imam
Dalam Salat berjamaah, makmum wajib mengikuti gerakan dan bacaan imam. Apabila makmum dengan sengaja mendahului imam atau tertinggal hingga melewatkan beberapa rukun, maka Salatnya dinyatakan batal.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kamu mendahuluinya..." (HR. Bukhari dan Muslim)
10. Niat untuk Membatalkan Salat
Niat merupakan fondasi utama dalam beribadah. Apabila seseorang berniat membatalkan Salat di tengah pelaksanaannya, meskipun belum melakukan perbuatan yang membatalkan, maka Salat tersebut tetap batal karena niat ibadahnya telah gugur.
Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu, "Apabila seseorang berniat memutus sholat, maka batal sholatnya saat itu juga, walaupun belum melakukan apa pun."
Kesepuluh hal di atas dilarang dilakukan karena dapat membatalkan Salat yang sedang didirikan, baik secara langsung maupun karena menghilangkan salah satu syarat dan rukun Salat. Oleh sebab itu, setiap muslim perlu memahami dan menghindarinya agar Salat yang dikerjakan tetap sah, khusyuk, dan diterima di sisi Allah SWT.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya