×
Ad

Hercules Ngamuk Senggol Ara soal Lahan, Singgung Uang Puluhan Miliar

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 21 Okt 2026 14:42 WIB
Ketum GRIB JAYA, Hercules. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Jakarta -

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, menyampaikan kekesalannya terhadap sengketa lahan yang berhubungan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara). Ia menegaskan bahwa lahan miliknya sudah dibebaskan dengan dana miliaran.

"Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti kasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara," kata Hercules ketika menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip dari Instagram GRIB Jaya, Rabu (21/10/2026).

Ia memperingati Ara untuk menjadi Menteri yang baik dan amanah. Hercules mengatakan ia mengenal sosok Ara terutama soal kehidupan politiknya sebelum menjadi Menteri PKP.

"Sekarang kamu menteri di dalam pemerintahan, Presiden yang ke-8. Kau sadar diri, jangan pakai otak nakal kamu yang dulu. Kamu masih di jalur merah, terus kamu loncat ke jalur oranye, aku tahu kamu. Ini (Hercules) pejuang, petarung yang aslinya. Untuk pemerintah saat ini, saya petarung asli, darah merah putih harga mati. Bagaimana pemerintah ini harus pegang proyek Bapak Presiden Prabowo. Ini petarung nih yang asli," ujar Hercules.

Hercules tidak akan mempermasalahkan apa pun jika Ara bekerja dengan baik. Namun, saat ini ia merasa dirugikan atas permasalahan lahan.

"Hei Ara Sirait. Kalau kamu benar aku dukung, tapi kamu masih mau pake otak-atik," ujarnya.

Dalam video yang diunggah oleh kelompok yang dikelolanya, Grib Jaya, Hercules tidak menyebutkan lahan mana yang dipermasalahkan dengan Maruarar Sirait.

Namun, memang sebelumnya keduanya sempat bertemu dan cekcok karena lahan PT KAI di Tanah Abang yang ingin dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi warga pinggiran rel kereta api diklaim oleh Hercules.

Berdasarkan catatan detikcom, pihak Hercules melalui Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, mengklaim bahwa lahan di Tanah Abang itu masih dimiliki oleh ahli waris dari alm. Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.

Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono juga sudah menegaskan tanah seluas 4,3 hektare di Tanah Abang merupakan aset negara.

PT KAI pasang plang di lahan Tanah Abang Foto: Tangkapan layar via Instagram @maruararsirait

"Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19," kata Iljas dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/4/2026).

Saat ini, lahan di Tanah Abang tersebut belum bisa dipakai untuk proyek rusun karena ahli waris, Sulaeman Effendi, dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya masih menggugat. Gugatan terdaftar pada Kamis (16/4/2026) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Pada September 2026, Brigjen Pol Hendra Gunawan selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini masih ada proses gugatan yang bergulir, seperti pengujian berkas dan penetapan status quo. Menurutnya, hal tersebut membuat proyek pembangunan terkendala.




(aqi/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork