Babak Baru Sengketa Lahan di Tanah Abang antara Negara vs Hercules

Babak Baru Sengketa Lahan di Tanah Abang antara Negara vs Hercules

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 23 Apr 2026 06:15 WIB
PT KAI pasang plang di lahan Tanah Abang
PT KAI pasang plang di lahan Tanah Abang. Foto: Tangkapan layar via Instagram @maruararsirait
Jakarta -

Polemik sengketa lahan di Tanah Abang yang sempat diperdebatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dengan Ketua GRIB Jaya Rosaria de Marshall atau Hercules memasuki babak baru. Kini, sudah ada plang tanah tersebut milik negara yang berada di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Dilihat dari akun Instagram Ara, @maruararsirait, postingan yang diunggah pada Senin (20/4), terlihat plang dari PT KAI yang sudah berdiri. Plang tersebut tidak hanya ada di lahan yang sempat diperdebatkan dengan Hercules saja, ada juga di beberapa lokasi lainnya.

"Apresiasi juga kami sampaikan atas terlaksananya pemasangan plang di lokasi sebagai penanda kepemilikan aset PT KAI, bahkan lebih cepat dari yang dijanjikan," tulisnya dalam caption Instagram, dikutip Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada plang berwarna putih itu tertulis bahwa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Tertulis juga lahan tersebut masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya sesuai nomor laporan LP/B/3779/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Alas hak tanah tersebut berdasarkan HPL Nomor 19 Jakarta Pusat (HPL Nomor 5 Kebon Melati) dan HPL Nomor 17 Jakarta Pusat (HPL Nomor 6 Kebon Kacang).

ADVERTISEMENT

Awal Mula Sengketa Lahan

Beberapa waktu lalu sebuah video sempat viral yang memperlihatkan Ara tampak beradu argumen dengan Hercules perihal status lahan di Tanah Abang saat ada kunjungan pemerintah untuk melihat kesiapan lahan guna pembangunan rumah susun subsidi pada Minggu (5/4). Dalam video tersebut, Ara mengatakan ingin menggunakan lahan tersebut untuk rumah rakyat bukan untuk pengembang. Dalam video yang sama, Hercules mengatakan kalau memang tanah itu milik negara, ia akan menyerahkannya.

Menurut keterangan Kementerian PKP, lahan tersebut adalah milik PT KAI dengan status clean and clear. Namun, ditempati oleh masyarakat secara ilegal.

Klaim Pihak Hercules

Menurut Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, lahan di Tanah Abang itu masih dimiliki oleh ahli waris dari alm. Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.

Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.

"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," katanya kepada detikcom, Senin (13/4/2026).

Klaim Pemerintah

Pada Jumat (17/4/2026), dalam pertemuan yang melibatkan Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, hingga PT KAI, disebutkan kembali bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Luas lahan di Tanah Abang yang menjadi sengketa ini adalah 4,3 hektare yang terbagi ke 3 lokasi. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare. Lalu, dua lokasi lainnya merupakan dua tanah berhimpitan atau disebut pula dengan tanah bongkaran, dengan total luas 3 hektare sesuai dengan HPL nomor 17 dan nomor 19.

tanah

Apakah Alas Hak Klaim Pihak Hercules Tidak Sah?

Menurut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono mengatakan berdasarkan data di Kementerian lahan di Tanah Abang merupakan aset negara.

Ia tidak bisa mengatakan kepemilikan hak verponding pihak Hercules palsu atau tidak sah. Namun, satu-satunya pemilik yang terdaftar sebagai pemilik tanah tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), bukan ahli waris Sulaeman Effendi.

"Kami tidak bisa mengatakan itu tidak sah. Kita hanya mengatakan bahwa yang tercatat di kita adalah atas nama Kementerian Perhubungan saat itu. Sekarang, sudah menjadi atas nama PT KAI," kata Iljas, Jumat (17/4/2026).

Untuk proses menonaktifkan verponding yang diklaim oleh pihak ahli waris, menurut Iljas bisa dilakukan, tetapi bukan di Kementerian ATR/BPN, melainkan di pengadilan.

"Kalau kita memedomani berdasarkan data yang ada di kita. Kalau yang bukan ada di kita, kita bisa menganalisis. Itu mungkin ranahnya bukan di ATR/BPN, ranahnya pembuktian, di pengadilan," terangnya.




(abr/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads