Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) jadi sasaran kemarahan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal karena permasalahan sebuah lahan. Dalam pernyataannya, Hercules tidak menyebut lokasi lahan tersebut.
"Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti kasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara," kata Hercules ketika menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip dari Instagram GRIB Jaya, Rabu (21/10/2026).
detikcom menghubungi Maruarar Sirait untuk meminta tanggapan dan menanyakan lokasi lahan. Pria yang sering disapa Ara itu menyebut lahan di Tanah Abang dalam tanggapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo (Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono), cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara," tegas Ara secara tertulis kepada detikcom.
Ara menyampaikan lahan tersebut rencananya bakal dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) rakyat. Namun, saat ini belum bisa dipakai.
"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat, Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan assetnya untuk membantu rakyatnya," lanjutnya.
Melihat dari catatan detikcom, lahan di Tanah Abang sudah dibidik oleh pemerintah untuk dibangun rusun dan tempat tinggal baru bagi warga bantaran rel. Rencana ini merupakan tindak lanjut Kementerian PKP atas permintaan Presiden Prabowo untuk merelokasi masyarakat yang tinggal di bantaran rel.
Ara mencari lahan milik negara yang bisa dibangun hunian vertikal dan ada lahan PT KAI di Tanah Abang yang tersedia. Ia juga mengunjungi lahan langsung pada April 2026 bersama Dirut PT KAI Bobby Rasyidin dan di sana juga bertemu dengan Hercules langsung. Dalam kunjungan tersebut disimpulkan bahwa lahan tersebut ada dua klaim kepemilikan.
Setelah kunjungan tersebut, Kementerian PKP mencoba mengklarifikasi status kepemilikannya. Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut pihak GRIB Jaya lokasinya bukan di Tanah Abang. Pihak BUMN juga menegaskan hal yang sama bahwa lahan tersebut milik PT KAI.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono turut mengecek dan menyampaikan tanah seluas 4,3 hektare di Tanah Abang merupakan aset negara.
"Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19," kata Iljas dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/4/2026).
Sementara, pihak Hercules melalui Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, mengklaim bahwa lahan di Tanah Abang itu masih dimiliki oleh ahli waris dari alm. Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.
Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.
PT KAI pasang plang di lahan Tanah Abang Foto: Tangkapan layar via Instagram @maruararsirait |
Saat ini, lahan di Tanah Abang tersebut belum bisa dipakai untuk proyek rusun karena ahli waris, Sulaeman Effendi, dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya masih menggugat. Hal ini terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Pada September 2026, Brigjen Pol Hendra Gunawan selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini masih ada proses gugatan yang bergulir, seperti pengujian berkas dan penetapan status quo. Menurutnya, hal tersebut membuat proyek pembangunan terkendala.
Baru-baru ini, Ara juga meminta bantuan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo saat berkunjung ke kantor Kementerian PKP untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.
"Nah, lahan-lahan yang strategis cukup banyak yang dikuasai pihak ketiga, Pak. Kalau lahan-lahan yang di ujung-ujung banyak, tapi siapa yang mau tinggal di situ? Nah, jadi saya berharap betul-betul lahan-lahan negara ini benar-benar dikuasai oleh negara," ujanya kepada Dedi di Kantor Kementerian PKP, Selasa (13/10/2026).
(aqi/das)

