Asal Usul Lahan Tanah Abang yang Diklaim Hercules Cs, Benarkah Milik Negara?

Asal Usul Lahan Tanah Abang yang Diklaim Hercules Cs, Benarkah Milik Negara?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 04 Sep 2026 06:04 WIB
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono (kanan)
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono (kanan) Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menegaskan bahwa lahan di Tanah Abang yang diperselisihkan antara pemerintah dan masyarakat merupakan milik negara. Hal itu diyakininya lantaran status lahan tersebut sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sangat yakin (lahan Tanah Abang milik negara), Pak (Menteri PKP Maruarar Sirait)," kata Ilyas dalam pertemuan dengan Menteri PKP di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2026).

Ia menjelaskan tanah tersebut awalnya tercatat sebagai eigendom verponding nomor 14399 atas nama Pemerintah Hindia Belanda. Karena atas nama Pemerintah Hindia Belanda, hak atas tanah tersebut beralih kepada Pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Hak Pakai Nomor 108 Kebon Kacang diterbitkan atas lahan tersebut seluas 16.644 meter persegi. Adapun pemilik haknya adalah Departemen Perhubungan Republik Indonesia c.q. Perusahaan Jawatan Kereta Api.

"Jadi sejarahnya memang berasal dari tanah negara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kementerian Perhubungan pun melepaskan lahan itu kepada PT Kereta Api, sehingga terbit HPL No. 5 dan HPL No. 6. Kemudian, hak tersebut berubah menjadi HPL No. 17 dan HPL No. 19 tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia.

"Proses penerbitan sertifikat memang sesuai dengan aturan yang ada. Itulah yang menunjukkan kita hingga hari ini kita mengatakan bahwa berdasarkan catatan yang ada di kita tanah tersebut tercatat sebagai HPL atas nama PT KAI," tuturnya.

Namun saat ini ada proses gugatan di pengadilan oleh masyarakat. Proses gugatan sedang berjalan dan sampai tahap pembuktian.

"Jadi yang digugat adalah yang pertama PT KAI, kemudian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari mulai camat, lurah, sampai pada Pak Gubernur. Kemudian yang ketiga Kepolisian Republik Indonesia dalam ini Polda Metro Jaya dan ada lagi sebagai pihak tergugatnya Departemen Perhubungan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, lahan calon rusun subsidi di Tanah Abang memicu perdebatan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling mengklaim, lahan tersebut masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi, bukan milik PT KAI.

Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara itu, HPL Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.

"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," katanya kepada detikcom, Senin (13/4/2026).

Kaitan Hercules dengan lahan tersebut, Wilson menerangkan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya itu membantu menertibkan penghuni liar. Ia menyebutkan, PT KAI juga tidak pernah menguasai tanah tersebut hingga saat ini bahkan tidak pernah membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki sejak 1988-2018.

"Kalau ahli waris penerus itu sudah 20 tahun menempatinya, 22 tahun (sejak diwariskan?) Iya. Kalau kereta api (PT KAI) tidak pernah menempati lokasi tanah itu tapi tiba-tiba dia bilang punya dia," katanya.

Wilson mengatakan, ahli waris belum sempat mengubah status lahan itu menjadi Hak Milik karena sudah terlanjur terbit Hak Pakai atas nama Kementerian Perhubungan dan kemudian diterbitkan HPL atas nama PT KAI pada 2008. Padahal, saat itu ahli waris tengah mengumpulkan syarat-syarat untuk peningkatan status tanah.

(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads