×
Ad

Langkah Emas Raih Kemenangan

Muslim Wajib Tahu! Begini Cara Beli Rumah Sesuai Syariat Biar Berkah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 12 Mar 2026 04:09 WIB
Ilustrasi Rumah Foto: Ezequiel Demaestri via Freepik
Jakarta -

Seorang muslim dianjurkan untuk bertransaksi jual beli sesuai syariat. Hal ini juga perlu diterapkan ketika membeli rumah agar memperoleh keberkahan.

Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Rikza Maulan mengatakan seorang muslim diperintahkan untuk bertransaksi sesuai prinsip syariah, termasuk saat beli rumah. Muslim yang bertransaksi secara syariah justru bisa memperoleh pahala.

"Kita menggunakan pembiayaan syariah karena secara akad memenuhi rukun dan syarat akad syariah sehingga kepemilikan rumah tersebut juga secara syariah menjadi sah. Ketiga, yang penting menjadi barokah rumah yang kita beli," ujar Rikza kepada detikProperti belum lama ini.

Di sisi lain, seorang muslim harus menghindari transaksi yang terdapat ketidakpastian atau gharar. Lalu, tidak bertransaksi yang ada unsur riba. Hal ini biasanya ditemui dalam pembelian rumah menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui bank konvensional.

Lalu, bagaimana cara membeli rumah sesuai syariat? Berikut ini beberapa metode beli rumah.

Pembelian Rumah secara Tunai

Salah satu cara membeli rumah adalah secara cash atau tunai. Sebagaimana membeli barang lain pada umumnya, pembelian rumah harus memenuhi rukun jual-beli.

Rukun jual-beli antara lain, pertama ada penjual yang merupakan pemilik sah dan pembeli juga jelas. Pihak tersebut dapat diwakilkan oleh orang lain yang dikuasakan.

Objek berupa rumah pun harus jelas lokasi, spesifikasi, wujud, hingga harga yang disepakati. Terakhir, pembeli dan penjual baru melakukan ijab qabul jual-beli rumah.

Pembelian Rumah dengan Mencicil

Jika belum mempunyai dana yang cukup untuk membeli rumah secara cash, alternatif lain adalah mencicil. Rikza mengatakan hukum mencicil ketika jual-beli itu boleh dalam Islam.

"Dalam Islam jual-beli boleh dilakukan baik secara cash maupun secara cicil," katanya.

Terdapat dua cara mencicil yaitu secara prinsip syariah dan non syariah. Jika tidak sesuai prinsip syariah, biasanya pembiayaan dilakukan melalui bank konvensional atau sejenisnya. Namun, pembelian rumah secara non syariah semestinya tidak menjadi opsi bagi seorang muslim.

"Kita diperintahkan untuk melakukan transaksi sesuai dengan prinsip syariah, tidak boleh melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah," imbuhnya.

Calon pembeli dapat mempertimbangkan pembiayaan rumah melalui lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah. Bank syariah menawarkan produk pembiayaan kepemilikan rumah atau istilah lainnya adalah KPR syariah.

Berikut ini beberapa skema pembiayaan kepemilikan rumah sesuai prinsip syariah.

Akad Murabahah

Skema akad yang paling populer adalah murabahah. Dalam skema ini, bank akan membeli rumah yang diinginkan nasabah setelah melakukan berbagai penilaian pada rumah dan nasabah.

Lalu, bank menjual rumah itu kepada nasabah dengan harga pokok yang sudah ditambahkan keuntungan. Nasabah kemudian membayar cicilan dengan nominal yang tetap setiap bulan kepada bank.

"Dalam pertengahan jalan ada naik turun suku bunga, dia tidak akan terpengaruh karena jual-beli murabahah itu harganya nggak boleh berubah," ucapnya.

Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)

Selain itu, ada opsi beli rumah dengan akad musyarakah mutanaqisah atau biasa disingkat MMQ. Skema ini menjadikan rumah sebagai objek usaha yang dimiliki bersama antara bank dan nasabah.

Kepemilikan rumah sesuai dengan porsi dana yang diberikan masing-masing pihak buat beli rumah. Misalkan rumah senilai Rp 1 miliar dibeli, nasabah membayar Rp 200 juta sedangkan bank Rp 800 juta. Maka, kepemilikan atas rumah itu 20 persen milik nasabah dan 80 persen milik bank.

Setiap bulan nasabah akan mencicil dengan nominal tertentu untuk membeli kepemilikan bank atas rumah. Lama-lama kepemilikan bank akan berkurang sampai akhirnya nasabah menjadi pemilik seutuhnya.

Selain itu, rumah sebagai objek usaha itu dapat disewakan kepada nasabah itu sendiri. Setiap bulan, nasabah membayar uang sewa kepada bank. Uang sewa tersebut nantinya dibagi hasil sesuai porsi kepemilikan rumah antara bank dan nasabah. Nasabah bisa menerima uang tersebut atau menggunakannya untuk mencicil kepemilikan rumah.

"MMQ ini memang harganya bisa disesuaikan naik turun dengan kebutuhan bank dan kebutuhan nasabah. Dan harganya ini juga relatif menjadi bisa lebih murah dibandingkan dengan murabahah," tuturnya.

Itulah beberapa cara membeli rumah sesuai prinsip syariah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork