Seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat, salah satunya ketika memperoleh penghasilan. Hal ini juga termasuk saat seseorang jualan rumah atau punya bisnis jual-beli rumah.
Anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Mohamad Suharsono mengatakan perintah untuk menunaikan zakat disebutkan dalam Surat Al Baqarah Ayat 267. Ayat tersebut menggunakan kata infak bagi orang beriman dari hasil usaha yang baik.
Hasil usaha itu menunjukkan zakat berlaku pada harta produktif atau menghasilkan. Dengan begitu, aktivitas jualan rumah juga termasuk kalau berupa bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seseorang itu memang punya bisnis jual-beli rumah atau jual-beli tanah, maka dia menjadikan rumah tersebut sebagai komoditi dagang, sebagai aset dagang, maka karena sebagai aset dagang, menghitung zakatnya berdasarkan zakat perdagangan atau zakat urudl al-tijarah, zakat aset dagang," ujar Suharsono kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Namun, seorang muslim yang menjual rumah karena kepepet, rumah itu tidak menjadi aset dagang sehingga tidak ada zakatnya. Orang itu hanya mengubah aset properti menjadi uang.
"Sebagian ulama berpendapat untuk jenis seperti ini, yang jual rumahnya karena kebutuhan karena perlu uang, maka dia cukup bersedekah dalam membersihkan hartanya. Jadi semangat yang dibangun untuk harta ini adalah semangat membersihkan harta sebenarnya," jelasnya.
Zakat wajib ditunaikan kalau seseorang mempunyai harta dari hasil perdagangan melebihi nisab atau batas minimal harta. Jika nilai harta di bawah nisab, disunnahkan untuk bersedekah.
"Cara menghitung ini karena zakat dagang, pertama nisabnya setara 85 gram emas. Yang kedua, usahanya berjalan satu tahun, ada syarat haul di sana. Yang ketiga (zakat yang ditunaikan) 2,5 persen," ucapnya.
Perhitungan zakat dengan menghitung penghasilan yang didapatkan dari usaha jual-beli. Lalu, perhitungan itu juga mempertimbangkan jumlah rumah yang terjual, harga pokok penjualan rumah yang belum laku, biaya operasional, dan lainnya. Jika hasilnya melebihi nisab, wajib menunaikan zakat.
"Jadi zakat dagang itu yang pertama harus ada motif mendapatkan keuntungan dari perdagangannya. Sudah dari awal bangun rumah untuk (memperoleh) untung," tuturnya.
(dhw/das)










































