Muslim Punya Bisnis Properti? Ini Cara Hitung Zakat Jual-Sewa Rumah

Muslim Punya Bisnis Properti? Ini Cara Hitung Zakat Jual-Sewa Rumah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 13 Apr 2026 12:00 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi Rumah Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Umat Islam mempunyai kewajiban untuk membayar zakat dalam beberapa kondisi. Salah satu keadaan mengharuskan bayar zakat adalah ketika berbisnis di bidang properti.

Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Rikza Maulan mengatakan seorang muslim harus membayar zakat ketika menjual rumah dengan maksud berdagang. Begitu juga kalau menyewakan properti, ada zakat yang harus dibayarkan.

"Jual rumah seperti bisnis properti, dia (penjual) wajib bayar zakat. Kalau rumah dikontrakan (disewakan) itu juga wajib bayar zakat," kata Rikza kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa ketentuan bayar zakat dan bagaimana cara menghitung nominalnya? Berikut ini penjelasannya.

Zakat Jualan Properti

Orang yang berjualan properti, misalkan membeli rumah bekas untuk direnovasi dan jual lagi, merupakan pedagang. Kondisi tersebut masuk dalam kategori zakat perdagangan.

ADVERTISEMENT

Namun, tak semua pedagang dikenakan zakat. Pedagang yang kena zakat hanya ketika bisnisnya mempunyai nilai mencapai nisab senilai 85 gram emas. Untuk diketahui, nisab adalah batas minimal harta wajib zakat.

"Jadi modal diputar plus keuntungannya dalam satu tahun, terus dikurangi kerugian atau utang. Nah kalau hasilnya sudah atau lebih dari 85 gram emas, maka dia wajib kena zakat 2,5 persen kalau sudah satu tahun," jelasnya.

Rumus Zakat Perdagangan: (Modal Diputar + Keuntungan - Utang dan Kerugian) x 2,5%

Sebagai contoh, Fulan saat ini memiliki aset perdagangan berupa 5 unit rumah yang masing-masing senilai Rp 900 juta. Selain itu, ia sudah pernah menjual 2 unit masing-masing seharga Rp 1 miliar sehingga mendapat keuntungan Rp 200 juta. Berikut ini perhitungan zakatnya.

Nilai Bisnis: (5 x Rp 900.000.000) + Rp 200.000.000 = Rp 4.700.000.000

Mari asumsikan harga 1 gram emas adalah Rp 3.000.000, sehingga nisab 85 gram emas setara dengan Rp 255.000.000. Dengan begitu, Fulan wajib membayar zakat karena nilai bisnisnya sebesar Rp 4.700.000.000 melebihi nisab tersebut.

Perhitungan Zakat: Rp 4.700.000.000 x 2,5% = Rp 117.500.000

Jadi Fulan harus membayar zakat sebesar Rp 117.500.000.

Zakat Sewa Properti

Selain itu, Rikza mengatakan seseorang yang menyewakan properti baik rumah atau ruko juga perlu bayar zakat sebesar 2,5 persen dari hasil sewa properti. Zakat dibayarkan setiap kali menerima uang sewa tahunan.

"Baik disewakan untuk rumah tangga maupun disewakan untuk usaha ruko, maka dia wajib mengeluarkan zakat atas uang sewa yang dia terima setiap tahun," tuturnya.

Seperti zakat jual beli, sewa properti pun memiliki nisab. Namun, terdapat perbedaan pendapat nilai nisab antara mengacu kepada zakat maal (emas) 85 gr atau zakat pertanian 5 wasaq (652,8 kg gabah/524 kg beras).

Itulah seputar zakat bagi yang berbisnis di bidang properti. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



(dhw/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads